Suhu Tubuh Tersangka Lebih dari 38 derajat Celcius. Ini Tindakan Polisi

oleh
oleh

BREBES – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka adalah Wawan alias Tele (28) warga Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes ditangkap di rumahnya.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Agung dan Kasubbag Humas AKP Suraedi mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP.

INFO lain :  Dukcapil Rame-Rame Bakar E-KTP Rusak

“Ancaman hukuman kepada tersangka ini maksimal 5 tahun penjara,” katanya, Rabu (1/4).

Hanya saja, penanganan pelaku kriminalitas kali ini nampak berbeda. Sebab, saat pelaku digelandang ke Mapolres Brebes, petugas langsung memeriksa kesehatannya dengan alat pengecek suhu tubuh. 

INFO lain :  Belasan Santri di Ponpes Klaten Positif Corona

Selain itu, pelaku juga disemprot dengan cairan desinfektan. Bahkan, lantaran suhu tubuh tersangka tinggi mencapai 38,8 derajat celcius, langsung di bawa ke rumah sakit Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

INFO lain :  Jelang Pilkada, Acara Keramaian Warga Harus Diberitahukan ke Aparat

“Langkah ini kami lakukan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polres Brebes untuk mengantisipasi penyebaran virus korona. Apalagi tersangka diketahui telah kontak dengan temannya yang baru pulang dari Jakarta,” pungkasnya. (mht)