Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serempak membakar E-KTP sebagai langkah pemusnahan karena tidak terpakai baik karena salah cetak maupun berganti data status kependudukan, Senin (17/12/2018).
Di Kabupaten Pekalongan, pemusnahaan dengan cara dibakar di halaman kantor setempat. Sebanyak 23.303 E-KTP dimusnahkan.
Kepala dindukcapil kabupaten pekalongan, Risnoto mengatakan, pemusnahaan berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ, tentang penatausahaan KTP elektronik yang rusak atau invalid.
“Diintruksikan seluruh dinas kependudukan dan catatan sipil seluruh Indonesia, untuk memusnahkan KTP elektorik yang rusak atau invalid dengan cara diibakar. Surat edaran tersebut diterima pada pada tanggal 13 desember lalu,” kata Risnoto.
Pemusnahaan dilakukan sebagai antisipasi adanya warga atau oknum yang memanfaatkan E-KTP rusak untuk kepentingan tertentu.
“Sebelum adanya edaran (Mendagri) , KTP yang sudah tidak berlaku atau rusak, setiap tahunnya ada sekitar 9 ribu disetorkan ke pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu di Kota Pekalongan, pemusnahan digelar di halaman Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan terhadap 22.593 keping EKTP bermasalah.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemusnahan. Tahap pertama, pemusnahan sebanyak 14.075 keping dan tahap kedua sebanyak 6.338 dan non elektronik 2.180 keping.
“KTP elektronik yang dimusnahkan dikarenakan banyak faktor, diantaranya ktp tersebut dinyatakan tidak valid serta e ktp yang salah cetak,” jelasnya.
(gan/dit)















