Gembok Pagar Dibobol, Sepeda Motor Digondol

oleh
oleh

BREBES – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka adalah Wawan alias Tele (28) warga Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes yanh ditangkap dirumahnya.


Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Agung dan Kasubbag Humas AKP Suraedi mengatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

INFO lain :  69 Adegan Reka Ulang Kasus Diklatsar Menwa UNS, Korban Dipukul dengan Replika Senjata

“Tersangka diringkus tim Resmob Polres Brebes di rumahnya. Aksi pencurian itu dilakukan di tempat parkir Klinik Adibah Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba,” katanya, Rabu (1/4).


Dijelaskan bahwa, tersangka dalam melakukan aksinya yaitu Kamis, (26/3) tersebut dengan cara menaiki pagar halaman klinik, kemudian merusak kontak sepeda motor Honda Vario yang terparkir dengan kunci T.

INFO lain :  Gelontorkan 243 Ton Gula Pasir Demi Tekan Harga

Sepeda motor di bawa kabur pelaku, yang sebelumnya juga merusak gembok pagar klinik.


“Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.50 Wib. Pemilik baru mengetahui sepeda motornya dicuri pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 dan langsung melaporkan ke Polsek setempat,” jelasnya.

INFO lain :  Tol Semarang-Batang Dikucuri Rp 2,5 Trilun Bank Mandiri


Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.


“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (mht)