Soal Relaksasi Kredit, Ini Jawaban Bank

oleh
oleh

SEMARANG – Direktur Operasional Bank Jateng, Rahadi Widayanto mengatakan bahwa Jajaran Bank Jateng sedang berkoordinasi untuk mempersiapkan skema kebijakan terkait relaksasi kredit terhadap debitur yang terkena dampak Covid-19.

“Bank Jateng telah mengkaji siapa dan berapa besaran nominal dari sisi keuangan yang dapat terkena dampak, dan berapa yang berpotensi terdampak,” ujarnya, Sabtu (28/3).

INFO lain :  Longsor Terjadi di Desa Sirau Purbalingga Tutup Akses Jalan

Berdasarkan hasil kajian dari Bank Jateng, pihak dunia usaha yang berpotensi terdampak mulai dari debitur yang bergerak di bidang perhotelan. 

Rahadi menyebutkan saat ini sudah terlihat okupasi hotel terjun bebas, turun drastis. Lalu transportasi darat. Pengurangan mobilitas dan adanya pula himbauan untuk mengurangi aktivitas berdampak besar terhadap pelaku transportasi darat. Dan yang terakhir adalah Lembaga pembiayaan atau leasing serta beberapa sektor UMKM.

INFO lain :  Warung Makan Kepala Manyung Bu Fat Semarang Jadi Klaster Covid-19

Rahadi menjelaskan, sesuai dengan POJK, Nomor 11 Tahun 2020 ada beberapa skema restrukturisasi kredit yang dapat dipilih nantinya, yaitu; pengurangan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, dan penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/ pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

INFO lain :  Anggaran Operasional Vaksinasi di Boyolali Capai Rp 7 Miliar

“Itu semua masih kami godog, dan segera akan kami putuskan kebijakan seperti apa yang nanti kami ambil,” pungkasnya.(mht)