Bawa Ganja 7,1 Gram, Purnomo Masuk Hotel Prodeo

oleh
oleh

WONOSOBO – Sat Resnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap Widodo Purnomo warga Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, ditangkap dikarenakan kedapatan membawa ganja seberat 7,1 gram.

Wakapolres Wonosobo Kompol Sopanah mengatakan, dari pengakuan tersangka, paket ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung dari seseorang yang mengaku bernama Toni dengan alamat Parakan Temanggung dengan harga Rp75.000.

INFO lain :  Ngaku Dibegal Agar Dapat Duit dari Kakak

“Kita akan terus berusaha menelusuri dan mencari pengedar ganja yng bernama Toni dengan alamat Parakan ini,” katanya, Jumat (20/3).

INFO lain :  Penggalangan Bulan Dana Terus Jalan. Tapi Tanpa Target

Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti selain satu paket ganja sebesart 7,1 gram juga mengamankan HP merk samsung yang menjadi alat transaksi dalam kasus tersebut.

Akibat dari perbuatan tersebut tersangka dikenai pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidanan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (mht)