MAGELANG – Seorang ibu rumah tangga inisial YL,38, warga Tidar Baru, Magersari Magelang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalrejo Magelang, karena di duga telah melakukan penipuan/penggelapan berupa sembako.
Dalam kasus ini korban Budi Hartono,39, warga Kupang Lor Rt 004 / Rw 003 Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian ditafsir Rp89 juta.
Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Tugimin mengatakan, modus operandi perempuan beranak dua yang sedang mengandung 7 bulan ini membeli berbagai berbagai jenis kebutuhan rumah tangga atau sembako dari perusahaaan dimana korban bekerja dengan perjanjian pembayaran secara cash.
“Setelah barang dikirim ke toko milik tersangka barang tersebut tidak dibayar. Setelah beberapa hari korban mengecek ke toko milik tersangka ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada di toko,” katanya, Jumat (28/2).
Setiap korban menagih uang penjualan barang tersebut tersangka YL selalu menghindar dan ternyata barang-barang tersebut sudah laku semua dan uang tidak dibayarkan ke perusahaan dimana korban bekerja.
“Uang dari hasil penjualan barang barang tersebut tidak saya setorkan atau bayarkan karena saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi ,” kata YL
Guna penyidikan tersangka kini diamankan di tahanan Polres Magelang dengan dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (mht)
















