Kepala Sekolah Harus Punya Sertifikat Penguatan

oleh
oleh

KENDAL – Sebanyak 587 kepala sekolah yang terdiri dari TK, SD, SMP se-Kabupaten Kendal telah lulus uji kompetensi dan mendapatkan Sertifikat Penguatan Kepala Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, uji kompetensi kepala sekolah telah dilaksanakan pada tahun 2019 bekerjasama dengan LPMP.

Lebih lanjut Wahyu menyebut pada penyerahan sertifikat, 587 kepala sekolah turut diberikan konsolidasi antar kepala sekolah untuk dapat memberikan masukan kepada kepala sokolah lain.

INFO lain :  Kota Semarang Masuk Kelas Elit OGP

“Alhamdulillah tahun kemarin 2019 kita bekerjasama dengan LPMP dan semuanya lolos uji kompetensi, dan saat ini sebagai mengawali tahun program saya adalah konsolidasi antar kepala sekolah. Tujuannya agar mereka dapat menerima masukan dengan tema diskusi, agar tercipta satu tujuan Kendal Cerdas,” ujar Wahyu, Rabu (22/1).

INFO lain :  Lagi, Buruh di Kendal Gelar Aksi Tuntut PT Tossa Shakti

Menurutnya, saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 6 tahun 2018 telah mewajibkan bagi kepala sekolah untuk mengikuti diklat penguatan Kepala Sekolah.

Kepala SD Negeri 2 Ketapang Kendal Tatik Supriyati mengaku, jika dengan adanya sertifikat tersebut dapat memberikan motifasi dalam bekerja.

INFO lain :  Jasad Tenggelam di Sungai Tuntang Bertas Isi Batu Diduga Korban Pembunuhan

“Memberikan motifasi bagi kami sebagai kepala sekolah termasuk sertifikat ini seperti sebuah penghargaan bagi kami, dan saat ini kami sudah memiliki nomer Unik Kepala Sekolah dengan adanya sertifikat tersebut,” ungkap Tatik Supriyati.(mht)