Jutaan Botol Pestisida Bekas Ditemukan Polisi dalam Penggrebekan di Sebuah Gudang

oleh
oleh

BREBES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes menggerebek sebuah rumah yang berlokasi didesa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes yang dijadikan tempat pembuatan pestisida palsu.

Penggerebekan dan penggeledahan ini melibatkan puluhan petugas gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Brebes, Kompol Raharja.

Rumah diketahui milik Ayub (47) yang juga dijadikan tempat untuk pengepul barang bekas (rongsok). Hanya saja rumah itu merupakan gudang sindikat pembuat obat pestisida palsu yang pernah diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes pada tahun 2019 yang lalu.

INFO lain :  Resmob Polres Sragen Amankan Sekeluarga naik Mobil Karena Terlibat Pencurian

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryamicho.

“Penggrebekan dilakukan karena gudang tersebut merupakan jaringan pembuat obat pestisida palsu yang pernah diungkap jajaran Polres Brebes pada 2019 lalu,” ujarnya, Jumat (3/1).

Untuk menutupi praktik daur ulang botol bekas pestisida, pemilik gudang menjadikan gudang sebagai gudang rongsok atau barang bekas.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan jutaan botol bekas pestisida berbagai merk yang akan didaur ulang. Polisi juga menemukan plastik label pestisida berbagai merek serta alat untuk mendaur ulang botol bekas.

INFO lain :  Awas!!! 3.500 Hektar Hutan Berpotensi Kebakaran

Ditambahkan Tri Agung, terungkapnya jaringan pembuat pestisida palsu ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pemalsuan pestisida beberapa waktu lalu. Dari penyelidikan polisi, akhirnya terungkap pabrik daur ulang botol untuk wadah pestisida palsu.

“Dari pengungkapan kasus pestisida palsu, beberapa waktu lalu, kami sampai di tempat ini. Setelah kita geledah ternyata di tempat ini, botol bekas pestisida didaur ulang,” imbuhnya.

INFO lain :  Calon Penantang Gibran Masih Kekurangan Dukungan

Petugas kemudian memasang garis polisi pada gudang tersebut. Tumpukan botol dan alat alat pendaur ulang disita untuk barang bukti. Selain itu, petugas juga telah menangkap dua orang pelaku.

“Kami amankan dua orang. Satu adalah pemalsu isi pestisida dan satunya adalah pemilik gudang atau penyedia botol pestisida hasil daur ulang,” pungkasnya. (mht)