Pekalongan – INFOPlus. Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dipastikan maju lagi dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Pekalongan 2024. Petahana yang akrab disapa Aaf ini telah mengambil formulir pendaftaran di PDI Perjuangan.
Achmad Afzan Arslan Djunaid mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon (balon) wali kota di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Pekalongan. Sebagai petahana, saat ini dia intens berkoordinasi dengan partai dan pihak lainnya.
“Saya sudah mengambil formulir pendaftaran di kantor DPC PDI Perjuangan. Intinya saya mau maju,” kata Aaf, Rabu (15/5).
Meskipun telah mengambil formulir, Aaf mengaku belum tahu kepastian kapan formulir akan dikembalikan ke PDI Perjuangan. Saat ini ia masih tetap fokus pada pekerjaannya sebagai Wali Kota Pekalongan.
Disinggung tentang pasangan yang diincarnya, Aaf kembali belum bisa membeber ke publik. Termasuk kemungkinan akan berpasangan lagi dengan wakil wali kota saat ini, Salahudin.
Aaf menyebut saat ini masih terlalu dini bicara siapa pasangan ideal untuknya. Sebab situasi sekarang masih dalam proses awal, yakni pendaftaran dan penjaringan balon kepala daerah oleh peserta pemilu atau partai politik dan belum ada perkembangan yang pasti.
“Belum ada perkembangan lagi. Kan masih proses awal,” imbuh dia.
Diketahui, pada Pilwakot 2020, pasangan Afzan Arslan Djunaid – Salahudin berhasil mengungguli pasangan Balgis Diab – Moch Machrus. Di Pilkada saat itu, pasangan Aaf-Salahudin memperoleh 94.917 suara, sementara Balgis-Machrus meraih 76.916 suara.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024. Namun untuk anggota legislatif yang sedang menjabat harus mundur.
“Pada pinsipnya caleg ada beberapa kategori, caleg dengan status terpilih namun belum menjabat, maka dia bisa mendaftar tanpa perlu mengundurkan diri sebagai caleg terpilih,” jelasnya.
Untuk petahana, Fajar menyebut harus mengundurkan diri. Saat ini, untuk pelantikan caleg belum ada jadwalnya. Namun berdasarkan pengalamannya, aturan hanya menyebut satu hari setelah masa jabatan berakhir.
“Ini nanti masuk ke kewenangan Gubernur Jawa Tengah yang akan membuat surat keputusan (SK) begitu juga jadwal,” imbuh dia. []
















