Kades Harus Sensitif dengan Kebutuhan Masyarakat

oleh
oleh

KENDAL – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( MAPBDes) Kabupaten Kendal tahun 2020, ditandatagangi bersama oleh perwakilan desa tiap kecamatan, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (30/12).

Penandatanganan APBDes tersebut dihadiri seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kendal, yakni 266 orang.

Bupati Kendal Mirna Annisa memberikan apresiasi atas penandatanganan APBDes serentak yang baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Kendal tersebut.

“Saya berharap peristiwa ini menjadi titik awal kemajuan desa-desa di Kabupaten Kendal mulai 2020 mendatang dengan kedisiplinan mulai dari awal APBDes ditandatangani,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati meminta agar setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBDes Tahun 2020 benar-benar yang diproritaskan, bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desanya.

Selain itu, dikelola secara profesional supaya anggaran yang diterima oleh Pemerintah Desa tidak menjadi sia-sia dan benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat di Desa.

INFO lain :  Kasus Korupsi di Semarang yang Dikeluarkan SP3 Kejaksaan

“Setiap program dan kegiatan harus benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan,” kata beliau.

Lebih jauh disampaikan Mirna, masih banyak PR yang harus diselesaikan bersama dalam membangun desa. Optimisme harus dibangun sehingga nantinya mampu menyelesaikan berbagai tantangan yang ada, dengan berlandaskan semangat kebersamaan, persatuan dan kerjasama.

Pelaksanaan pembangunan di Desa yang mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD), agar benar-benar dikerjakan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran, secara transparan dan akuntabel, dalam mensejahterakan masyarakat Desa sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Penyelewengan dan penyimpangan dalam pengelolaannya harus dihindari supaya APBDes digunakan untuk kepentingan pribadi atau diluar Desa,” tegasnya.

Mirna melanjutkan, kerja dan kinerja akan selalu diawasi oleh masyarakat. Aparatur pemerintah desa ditutuntut baik, jujur dan aktif dalam mengupayakan program-program pemerintah bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

INFO lain :  ​Tuntutan Taufik Kurniawan, Jaksa Sebut Ketua PAN Jateng Turut Serta Terlibat Suap

Pada kesempatan tersebut, Bupati mendorong agar seluruh Kepala Desa di Kendal, dapat memaksimalkan potensi yang ada di desanya, dan berinovasi untuk pengembangan dan pembangunan desanya.

“Para Kepala Desa harus sensitif terhadap kebutuhan dan keadaan masyarakat desanya dan sering turun ke warganya sehingga apa yang dibutuhkan warganya akan dapat diketahui, jangan sampai ada permasalahan tidak tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda Kendal Winarno mengatakan, berrdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sesuai pada pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya harus transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

INFO lain :  Lima Resto McDonald's di Semarang Ditutup Karena Kerumunan Pembeli

Diterangkannya, APBDes merupakan dokumen penting bagi desa yang menentukan derap langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di desa ke depan.

Apabila APBDes telah ditetapkan pemerintah desa pada awal tahun, desa telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa.

“Saya mengharapkan supaya setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBDes Tahun 2020 agar benar-benar yang diproritaskan, bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desanya dan dikelola secara profesional supaya anggaran yang diterima oleh Pemerintah Desa tidak menjadi sia-sia dan benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat di Desa,” bebernya.

Setiap program dan kegiatan harus benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan. (mht)