Syaratnya Henry harus menyerahkan uang muka Rp 1,5 miliar. Usai dibayar dijanjikan mendapat 20 unit. Sisanya 16 unit akan dikirim estafet setelah dilunasi.
Atas pernawaran itu, Henry tertarik membeli 26 unit bitcoin miner. Ia lalu menyerahkan Rp 1,5 miliar sesuai permintaan Handri.
Bertahap Rp 100 juta ung dikirim ke rekening Handri 15 kali kurun waktu 4 Januari 2018 sampai 20 Januari 2018. Namun diketahui uang Rp 1,5 miliar itu tidak digunakan membeli 36 unit ke luar negeri, namun digunakan Handri deposit trading BTC (bitcoin) sebesar Rp 500 juta.
Henry dirugikan karena uang Rp 1,5 miliar itu juga tak kembali. Handri Sopkha dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Atau kedua, dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau ketiga dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(far)














