Bupati dan Sekda Blora Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Sapi Bunting

oleh

Semarang – Bupati Blora Djoko Nugroho dan Sekretaris Daerah Blora Komang Gede Irawadi hari ini diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019).

Pemeriksaannya terkait dugaan korupsi program inseminasi Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Karsimin.

Dalam kasus itu selain Karsimin, mantan Kepala Dinas Peternakan, Wahyu Agustini juga telah dijadikan tersangka dan ditahan. Bersamaan pemeriksaan Djoko dan Komang, dilakukan penyerahan berkas perkara dan tersangka atasnama Wahyu Agustini ke penuntut umum.

INFO lain :  Kredit Macet Rp 1 Triliun Bank Jateng Cabang Jakarta Akibat Kinerja dan Pengawasan Pimpinan Lemah

Djoko keluar dari Kejati Jateng sekitar pukul 12.00 WIB. “Diperiksa sejak pukul 09.00 WIB,” kata dia.

“Pertanyaan ada 11 atau beberapa tadi,” kata Djoko.

Menyikapi kasus dugaan korupsi itu, Djoko mengaku patuh dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia membantah mengetahui dugaan penyimpangan itu.

“Itu dana dari APBN turun lewat provinsi ke kita (Pemkab Blora). Tidak ada transfer ke kita,” imbuhnya

INFO lain :  Ganjar Minta Kantor MPW PP Jatengja di Rumah Penjaga Pancasila

Sementara terhadap sejumlah anak buahnya yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan, pihaknya mengaku sebelumnya telah mengambil tindakan.

“Ada masalah itu sudah kami staf ahlikan. Kemudian kita selesaikan, keluar dari PNSnya bgitu ada putusan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menjelaskan penyerahan berkas perkara atau tahap II baru dilakukan untuk tersangka Wahyu. Sementara Karsimin masih berstatus penyidikan.

Sementara terkait pemeriksaan Sekda, Aspidsus mengakui dilakukan terkait mekanisme program inseminasi Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab).

INFO lain :  428 Pemudik Kapal Gratis Tiba di Pelabuhan Tajung Emas

“Sekda terkait mekanismenya. Dia sebelumnya tidak diperiksa. Baru pertama ini diperiksa karena kit baru tahunya datanya,” kata Aspidsus.

“Sekdanya baru menjabat tahun 2018,” kata Ketut.

Kasus dugaan korupsi program sapi bunting itu terjadi pada anggaran tahun 2017 dari APBN senilai Rp 7 miliar.

Satu inseminasi dipotong Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu hingga total pemotongan atau kerugian negara sampai Rp 2 miliar. Pemotongan dilakukan Unit Pelaksana Teknis dan diberikan ke Dinas Peternakan Blora.

(far)