Tempat Karaoke Dekat Masjid Agung “Dikirimi” Alat Berat

oleh
oleh

SEMARANG – Aparat Satpol PP Kota Semarang akhirnya membongkar bangunan tempat karaoke liar yang berdiri di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Pembongkaran dilakukan karena bangunan itu menyalahi peraturan daerah, serta dianggap mengganggu ibadah. Dua alat berat dikerahkan dalam penertiban tersebut.

Tercatat ada dua titik pembongkaran, yaitu yang berada dekat Jalan Soekarno-Hatta dan dekat pasar relokasi Johar. Keduanya masih cukup dekat dengan MAJT. Total sekitar 45 bangunan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

INFO lain :  TPA Putri Cempo Solo Terbakar 10 Jam

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, semua bangunan liar yang ada di kawasan MAJT tersebut dibongkar.

“Mereka tidak izin sama sekali, tanah bukan peruntukan, mengganggu kenyamanan beribadah di lingkungan MAJT,” ujarnya, Rabu (6/11/2019).

Menurut Fajar, pengelola bangunan karaoke liar yang berada di dekat pasar masih diberi kelonggaran untuk mengeluarkan barang-barang.

INFO lain :  Sopir Ngantuk, Xenia Nyemplung Jurang di Wonogiri

“Atas dasar itu, yang dibongkar adalah bagian atap. Apabila mereka minta waktu mengosongkan, akan kami silakan. Soal sengketa tanah, urusan mereka,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan, berbagai upaya peringatan sebenarnya sudah dilakukan Satpol PP, bahkan dengan pemasangan garis pengaman, namun ternyata ada yang melepasnya. Karena itu, pihaknya bertindak tegas sesuai prosedur bagi yang melepaskan segel.

“Sebelumnya sudah kami segel. Saya tidak mau melaporkan soal pelepasan segel karena nanti jadi lama prosesnya,” bebernya.

INFO lain :  Money Politics dan Netralitas ASN Diwaspadai Terjadi di Pemilu Jateng

Sementara itu, perwakilan pengurus MAJT Iwan Cahyono mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Pemkot Semarang yang telah menertibkan karaoke liar tersebut.

“Kami perwakilan MAJT mengapresiasi saat ini seluruh karaoke sudah jadi perhatian Jateng,” katanya.

Pihaknya juga akan mengawal penuh sampai Satpol PP benar-benar bisa menegakkan perda. “Tidak ada tempat hiburan atau maksiat di seluruh masjid,” tandasnya. (mht)