
SEMARANG – Ingin jadi bupati atau wali kota tanpa dukungan partai politik? Jawabannya sangat bisa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peluang bagi warga negara untuk berpartisipasi. Termasuk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Memang tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut juga harus didaftarkan ke KPU untuk kemudian diverivikasi.
Di Jawa Tengah, KPU telah menetapkan syarat jumlah minimal dan persebaran dukungan bakal Calon Bupati atau Wali Kota yang akan maju dari jalur perseorangan. Pilkada 2020 di Jawa Tengah akan digelar di 21 kabupaten/kota.
Komisioner KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyanto mengatakan, Kota Semarang menjadi daerah yang relatif berat bagi bakal calon wali kota yang hendak maju dari jalur independen.
“Bakal calon wali kota Semarang dari jalur independen harus mendapat minimal 76.445 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan,” ujarnya, Rabu (6/11/2019).
Sementara bakal Calon Wali Kota Magelang mendapat syarat jumlah dukungan paling ringan apabila di banding daerah-daerah lain di Jateng.
“Terkecil Kota Magelang dengan syarat mendapat 9.134 dukungan yang tersebar di dua kecamatan,” sebutnya.
Paulus berujar, jumlah dukungan minimal bagi calon independen berbeda-beda di masing-masing daerah. “Jumlah minimal dukungan dan persebarannya ditentukan berdasarkan jumlah kecamatan, jumlah DPT, serta persentase minimal syarat dukungan di masing-masing daerah,” ujar Paulus.
Jumlah dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelengarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun. Selain itu, pendukung tercantum dalam DPT Pemilihan Umum sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Fajar SAKA meminta KPU secara intens menyosialisasikan terkait jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan di daerah-daerah.
“Sosialisasi menjadi penting agar calon yang maju dari jalur independen bisa mengetahui syarat yang harus dipenuhi. Yang terpenting masyarakat bisa mengawal dan melakukan pengawasan Pilkada 2020 ini,” tandasnya. (mht)
















