104 Pelanggaran Keimigrasian Terjadi di Jateng

oleh

Temanggung – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2019 telah menangani sebanyak 104 pelanggaran keimigrasian dari warga negara asing yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani di Temanggung, Selasa, mengatakan 104 pelanggaran yang banyak dilakukan oleh warga negara asing adalah melebihi izin masa tinggal.

Ia menyampaikan hal tersebut usai mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) tingkat kabupaten dan kecamatan di Kabupaten Temanggung.

INFO lain :  Nyolong HP Demi Bisa Onlinenan dengan Perempuan Idaman

Ia mengatakan, atas pelanggaran keimigrasian tersebut maka dilakukan tindakan, pilihannya memperpanjang untuk tinggal atau meninggalkan Indonesia.

“Yang overstay beberapa hari membayar denda, yang lebih 60 hari dideportasi, tetapi sejauh ini tidak ada yang dideportasi,” katanya.

INFO lain :  Tol Pemalang-Pekalongan Hanya Sejalur saat LebaranĀ 

Ia menuturkan warga negara asing yang ada di wilayah Jawa Tengah sekitar 2.000 orang, paling banyak dari China untuk bekerja, yang lainnya belajar seperti di pondok pesantren.

Esti menyatakan pentingnya pembentukan tim pengawasan orang asing yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

INFO lain :  Seluruh Daerah di Jateng Diminta Siaga Lonjakan Pemudik

Mereka bertugas untuk pengawasan orang asing, terutama dalam aktivitas keseharian yang diduga tidak sesuai dengan aturan.

Menurut dia, tim pengawasan orang asing telah terbentuk di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sumber Antara