Kerugian Negara Korupsi Banprov Jateng di Kendal dan Pekalongan Jadi Rp 11 Miliar

oleh

Semarang – Kasus dugaan korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah 2018 terus disidik. Lebih dari 100 saksi diperiksa dan perkiraan kerugian negara terus meningkat.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana, mengatakan tiga hari lalu tim penyidik meminta keterangan dua produsen laptop dan vendor yang menyediakan barang di Jakarta.

“Penyidik sudah lakukan pemeriksaan 3 hari lalu ke Jakarta, yaitu ke Lenovo, Acer dam vendor yang sediakan barang. Jadi ada peningkatan kerugian negara cukup signifikan, sekarang Rp 11.006.378.000,” kata Ketut di kantornya, Senin (8/10/2019).

INFO lain :  Korupsi RBSJ Rembang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Peningkatan perkiraan kerugian negara dari Rp 8 miliar menjadi Rp 11 miliar itu akibat adanya perbedaan harga dari produsen laptop di dua daerah yaitu Kendal dan Pekalongan.

“Harga yang diberikan Lenovo dan Acer beda dari yang dibayarkan oleh Pekalongan dan Kendal. Dari harga Rp 4 juta sekian di lapangan dijual Rp 10 juta,” terangnya.

INFO lain :  Bupati Kebumen Dituntut 5 Tahun Penjara atas Suap Rp 12 Miliar Fee Proyek

Ia menyebut saat ini sudah lebih dari 100 saksi dan hari ini diperiksa Sekretaris Dewan dari DPRD Provinsi Jateng sedangkan besok akan diperiksa mantan badan anggaran yang saat kasus terjadi masih menjabat.

“Besok 1 banggar diperiksa, dari Fraksi Demokrat,” tegasnya.

Menurutnya tim penyidik sudah hampir sampai pada kesimpulan dan akan segera dilimpahkan agar segera disidangkan.

“Dua minggu ini penyidik sudah kesimpulan. Ada vendor menyanggupi melakukan pembayaran sesuai kerugian negara,” pungkasnya.

INFO lain :  Call Center COVID-19 Jateng Layani 24 Jam

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Banprov Jateng 2018 yang ditangani Kejati Jateng itu terjadi di sektor pendidikan Kabupaten Pekalongan dan Kendal.

Empat tersangka sudah ditetapkan, yaitu pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal berinisial S dan Direktur Airmas Sinergi Informatika, yang merupakan rekanan pengadaan barang berinisial CE.

Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, tersangka juga berinisial S sebagai pejabat pembuat komitmen, kemudian Direktur PT Astragraphia Xprins berinisial SMS.

Sumber Detik