Amat Antono dan Isteri Akui Terima Dana Siluman

oleh

Terkait penggunaannya, saksi akui sebagian untuk bantuan Bina Lingkungan dan bantuan sosial. “Untuk bantuan sosial dan bina lingkungan. Bina lingkungan untuk menjaga kondusifitas daerah dengan tokoh setempat,” ujarnya tak mengungkap tokoh-tokoh yang dimaksud.

Saksi Antono berdalih baru mengetahui jika uang yang diterimanya, total menurut catatan Tessa Rp 2,9 miliar rutin itu dari dana remunerasi RSUD Kraton. “Menurut Tessa sumber uang dari remunerasi,” katanya.

Penetapan remunerasi RSUD Kraton sendiri diakui Antono diatur dalam Perbup nomor 58/ 2013 yang pernah dibuatnya. Terungkap di persidangan, jika Perbup disebut tidak sah karena dibuat berlaku surut, tak tercatat di lembaran daerah dan tak pernah diundangkan. Perbup juga cacat karena memakai konsideran Perbup yang terbit di tahun 2014.

INFO lain :  Kasus Pesta Sabu di Dalam Sel, 8 Tahanan Polrestabes Semarang Diselidiki

“Saya akui pernah terbitkan bupati soal remunerasi,” ungkapnya.

Amat Antono usai diperiksa.

Tak Lapor KPK

Sementara saksi Arini Harimurti, Wabup periode 2016-2021 mengakui pernah terima dua kali senilai Rp 60 juta dari RSUD Kraton lewat Riski Tessa Malela.

“Dua kali terima. Rp 20 dan Rp 40 juta. Uang diserahkan oleh Wadir AUK dan Wadir Pelayanan serta Kabag Keuangan. Saya tanya ke yang bersangkutan katanya untuk saya selaku Wabup. Saya tidak tahu asal uang. Saya kira itu honor resmi saya,” kata dia

“Akad penyerahannya. Ini untuk ibu selaku Wabup. Atas hal itu saya tidak jawab. Saya kira itu uang resmi,” lanjutnya.

INFO lain :  Amat Antono Dapat Dimintai Tanggungjawab Pidana atas Korupsi RSUD Kraton Jilid II

Arini mengakui menerima dan langsung memasukkannya ke laci mejanya. Uang itu digunakan untuk kegiatan sosial, kemasyarakatan, organisasi yang tidak dibiayai pemerintah.

“Saya tahu uang itu dana Peningkatan Pelayanan saat diperiksa di Polda Jateng pada September 2016,” akunya.

Atas penerimaannya, saksi telah mengembalikan ke penyidik lewat Riski Tessa Malela. Disinggung penerimaannya yang dinilai sebagai gratifikasi, saksi mengaku tak melapor.

“Atas penerimaan itu apakah saksi laporkan ke KPK karena gratifikasi atau nilainya lebih dari Rp 1 juta,” kata Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jateng menanyakan.

INFO lain :  Hakim Tolak Gugatan Class Action Rp 270 Miliar Warga Eks Dolly

“Tidak (lapor ke KPK),” jawa saksi Arini.

“Saya tidak tahu ada aturan perihal larangan penerimaan uang itu,” kata dia.

Diungkapkannya, Kabupaten Pekalongan terdapat 2 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni RSUD Kajen dan RSUD Kraton. Meski begitu, Arini akui hanya terima dari RSUD Kraton terkait dana remunerasi.

Disinggung majelis hakim terkait jika penerimaan itu dianggap honor, namun tidak ada lagi di kemudian hari, Arini menyebut tidak tanyakan lagi.

“Kebanyakan kepala daerah terima honor siluman. Tak resmi. Masuk laci seperti itu,” kata ketua majelis hakim Andi Astara menanggapi.