KPK Resmi Tahan Jaksa Eka Safitra

oleh

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta tahun 2019.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2019).

Eka ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sementara, Gabriella ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Merah Putih KPK.
Gabriella terlebih dulu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 21.44 WIB. Kemudian, Eka Safitra keluar dengan memakai rompi tahanan sekitar pukul 23.30 WIB.

INFO lain :  Close Payment System BPJS Kesehatan

Dengan menundukkan kepala, keduanya langsung memasuki mobil tahanan masing-masing. Dalam kasus ini, selain Eka dan Gabriella, KPK menetapkan jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka.

Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap. Suap tersebut diberikan karena Eka membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan tersebut Proyek dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

INFO lain :  Pemilu Tak Seharunya Merubah Masyarakat Jadi Pilu

Salah satu anggota tim TP4D itu adalah Eka Safitra. Sedangkan Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella agar bisa membahas pemenangan lelang proyek.

KPK belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan. Hal itu mengingat tim KPK belum mengamankan Satriawan.

KPK pun mengimbau Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).

INFO lain :  Survei Capres Melejit dan Mengungguli Prabowo. Apa Kata Ganjar?

Mereka adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana dan anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo.

Kemudian, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.

“Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPK Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.