Tegal – Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based , dompet elektronik atau mobil banking yang disebut QR Code Indonesia Standar (QRIS). Bertepatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2019 lalu, serempak acara digelar di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan BI dalam Negeri.
Peluncuran QRIS di Kantor BI Tegal dilakukan oleh Pj Kepala Perwakilan Bank Indonesia M Taufik Amrozy bersama anggota Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Kots Tegal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Selasa (20/8/2019).
“Secara impelmentasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guma memberikan masa transisi persiapan bavi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi visi Sistem Pembayaran Indonesia (SIP) 2025 yang telah dicanangkan pada Mwi 2019 lalu,” kata M Taufik.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar internasional EMV Co. Untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengalomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperbilitas antar penyelenggara, antar instrumen termasuk antar negara.
Tahap awal QRIS fokus pada penerapan QR Code Paymen model Merhcant Presented Mode ( MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.
Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama bulan September hingga Nobember 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019.
(nin)















