KPK Resmi Tahan Jaksa Eka Safitra

oleh

Setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim KPK mengamankan Novi di depan rumah Eka yang terletak di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo pada pukul 15.19 WIB.

Kemudian, KPK turut mengamankan Eka yang berada di dalam rumahnya sekitar pukul 15.23 WIB.

“Dari ESF (Eka), KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000.”

“Uang itulah yang diduga sebagai fee,” kata Alexander.

Secara paralel, pada pukul 15.27 WIB tim KPK mengamankan Gabriella di kantornya di kawasan Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar.

“Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

INFO lain :  Close Payment System BPJS Kesehatan

Pada pukul 15.42 WIB, tim KPK mengamankan Aki Lukman di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta.

“Selanjutnya, KPK mengamankan BAS (Baskoro Ariwibowo), anggota Badan Layanan Pengadaan di kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB.”

“Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam hasil gelar perkara KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Eka dan kenalannya, jaksa pada Kejari Surakarta bernama Satriawan Sulaksono serta Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM).

INFO lain :  Pemilu Tak Seharunya Merubah Masyarakat Jadi Pilu

Alexander mengatakan, Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap.
Uang yang disita KPK sebesar Rp 110,87 juta itu adalah realisasi pemberian ketiga dari commitment fee yang disepakati.
Sebelumnya, Eka diduga menerima Rp 10 juta pada 16 April 2019 dan Rp 100,87 juta pada 15 Juni 2019.

Suap tersebut diberikan karena Eka membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Nilai proyek itu sekitar Rp 10,89 miliar.

INFO lain :  Survei Capres Melejit dan Mengungguli Prabowo. Apa Kata Ganjar?

Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota tim itu adalah Eka Safitra.

Sedangkan Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella agar bisa membahas pemenangan lelang proyek.

Alexander belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan. Sebab, tim KPK belum mengamankan Satriawan.

“KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Alexander.

Sumber Tribun Jateng