Notaris Terduga Perkosa Mahasiswi Undip Dituntut Hukuman Mati

oleh

Semarang – Keluarga TS (18), mahasiswi kedokteran Undip, korban dugaan pemerkosaan notaris asal Bali, I Nyoman Adi Rimbawan meminta pengadilan menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa. Hukuman mati, dinilai layak bagi pelaku.

Pernyataan itu disampaikan, A Wardono dan S Wardono, keluarga TS usai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan.

“Paling pantas hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku,” kata A Wardono di luar persidangan, 14 Agustus.

Menurutnya, perbuatan terdakwa yang memperkosa layaknya binatang, karena dilakukan selama 5 tahun berturut-turut tanpa rasa manusiawi. Terdakwa juga dinilai tak merasa bersalah. 

“Di persidangan, ia membantah semuanya,” sebutnya.

I Nyoman Adi Rimbawan usai disidang.

Diakuinya, sebelum kasus itu diproses hukum, terdakwa pernah membuat pernyataan pengakuan lewat sebuah video. 

“Dia tidak mengakui. Saat video itu diputar (di persidangan), ia justru bilang saat itu diancam dan dipukuli,” jelasnya.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Muhtar Hadi Wibowo tak banyak menanggapi pemeriksaan perkara kliennya. Pihaknya meminta publik menggunakan asas praduga tak bersalah, sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Nyoman didakwa memperkosa, TS, anak seorang notaris di Kota Semarang berinisial J, yang kini informasinya menjadi isterinya itu. Aksinya diduga dilakukan secara bejat dan berkelanjutan sejak korban berusia 13 sampai 18 tahun. 

Peristiwa terjadi, salah satunya di rumah J di wilayah Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Nyoman, tinggal satu rumah dengan J dan korban, dan diduga tanpa ikatan hubungan perkawinan resmi.

Informasinya Nyoman dan J diketahui telah menjalin cinta sejak sebelum 2004, meski J telah bersuami dan memiliki anak TS. Bahkan informasinya, diduga atas hubungan gelap kala itu, telah dikaruniai seorang anak. 

Atas masalah yang menimpa TS, J informasi lebih memilih terdakwa. J akhirnya telah menjalin hubungan resmi dengan terdakwa Nyoman. (far)