Mantan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman Kesandung Korupsi Kasda

oleh

Semarang – Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman SH MH bin Sjamsuni ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas perkara dugaan korupsi penempatan dana kas daerah (kasda) pada tahun 2003 sampai 2011. Agus didakwa menikmati Rp 376,5 juta.

Korupsi Bersama-sama

Baik sebagai pelaku maupun turut serta, korupsi dilakukan bersama-sama dengan H. Untung Sarono Wiyono Sukarno SH (Bupati Sragen tahun 2001-2011), Drs Kushardjono (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sragen Tahun 2003-2004). Sri Wahyuni SE MM (Kepala Bidang Pemegang Kas Daerah BPKD Kabupaten Sragen Tahun 2001-2010 dan selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen tahun 2010-2011).

Serta Drs Adi Dwijantoro (Kepala BPKD Sragen Tahun 2005 -2010) dan Widodo SH (Direktur BPR Djoko Tingkir periode 2003 2008. Secara melawan hukum korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Perkara Agus Fatchurrahman dilimpahkan kejaksaan 9 Juli lalu dan teregister nomor 57/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim terdiri Sulistiyono (ketua), Robert Pasaribu dan Agus Prijadi (anggota) dibantu Ribut Dwi Santoso selaku Panitera Pengganti (PP).

Agus menjabat Wakil Bupati Sragen pertama tahun 2001-2006 dan kedua tahun 2006-2011, serta menjadi Bupati Sragen tahun 2011-2016. Ia dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku bupati, menerima dana berasal dari pinjaman ke PD. BPR Djoko Tingkir Rp 376.500.000 yang menggunakan agunan Bilyet Deposito dari Kasda Sragen. Serta memerintahkan mencairkan deposito yang berasal dari Kasda untuk menutupi pinjaman di PD BPR Djoko Tingkir tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sragen, Agung Riyadi dalam surat dakwaannya menyatakan, bermula tahun 2003, ketika Untung Wiyono meminta Kushardjono mengatur teknis pelaksanaan agar dapat memperoleh dana pinjaman untuk keperluan diluar kedinasan dari PD BPR Djoko Tingkir yang sahamnya 100 persen dimiliki Pemerintah Daerah.

“BPR Djoko Tingkir dapat memberikan pinjaman kepada Pemkab Sragen dengan syarat ada agunan yang cukup,” sebutnya dalam surat dakwaannya.

Atas syarat itu, Kushardjono secara bertahap mencairkan Giro Kas daerah Pemkab Sragen dua Rekening Non DAU pada Bank BPD Jateng Cabang Sragen untuk ditempatkan di rekening Simpeda PD BPR Djoko Tingkir pada BPD Jateng Cabang Sragen.

Dilakukan pula pencairan deposito Kasda sebelumnya tujuh rekening yang sudah ditempatkan pada PD BPR Djoko Tingkir ke Rekening Simpeda PD BPR yang seluruhnya sebanyak 39 kali penempatan berikut devinden seluruhnya sekitar Rp 29,334 miliar.

Kredit Atasnama Pribadi

Kushardjono dan Adi Dwijatoro melalui Sri Wahyuni lalu mengajukan permohonan kredit atas nama Kushardjono dan Adi Dwijantoro yang oleh Widodo selaku Direktur BPR Djoko Tingkir disetujui dengan agunan dana dari Kasda berbentuk deposito.

Deposito yang digunakan sebagai agunan sebesar Rp 29,334 miliar dengan kredit sebesar Rp 36,3 miliar. Penempatan deposito di PD BPR Djoko Tingkir tersebut dicatat dalam laporan keuangan Pemkab Sragen sebagai kas dan bukan sebagai Investasi.

Atas penempatan dana tersebut diperoleh surat berharga berupa Bilyet Deposito yang oleh Kushardjono, Bilyet Deposito tersebut tidak disimpan sebagai surat berharga milik Pemkab. Namun secara bertahap dijadikan jaminan pinjaman Pemkab Sragen oleh Pemkab Sragen pada PD BPR Djoko Tingkir.

Bahkan atas penggunaan Bilyet Deposito itu, Kushardjono membuat surat pernyataan tertanggal 14 Agustus 2004 berisi, menyatakan semua deposito atas nama Bupati Sragen qq BPKD Kabupaten Sragen yang ada dan digunakan sebagai jaminan di PD BPR Djoko Tingkir tidak akan diambil dan dicairkan sebelum pinjaman lunas.

Meskipun Deposito itu digunakan sebagai jaminan atas pinjaman, akan tetapi uang hasil pinjaman dengan keseluruhan Rp 36. 376.500.000 itu oleh Untung Sarono Wiyono, Kushardjono maupun Sri Wahyuni tidak pernah dimasukkan ke Kas daerah sebagai pendapatan.

Diluar Kepentingan Pemkab

Akan tetapi langsung dipergunakan untuk keperluan diluar kepentingan Pemkab Sragen.

  • 1. Rp 13.547.137.000 oleh Sri Wahyuni, Kushardjono atas perintah Untung Wiyono dipakai membayar sebagian pinjaman dan bunga pada PD BPR Djoko Tingkir terdahulu.
  • 2. Rp 4.920.000.000 untuk membiayai program Recovery Fund yang tidak dianggarkan dalam APBD atas dasar kebijakan Untung Sarono WiyonoSukarno
  • 3. Rp 20.600.700.000 secara bertahap diterima Sri Wahyuni dan Kusharjono dipergunakan untuk :

a) Rp 17.352.563.000 atas perintah Untung Sarono Wiyono baik secara langsung kepada Kushardjono, Sri Wahyuni, Adi Dwijantoro (pengganti Kushardjono) maupun melalui sekretaris pribadi bupati dan ajudan bupati, Wahyu Widayat, I Yosep Wahyudi, Dwi Agus Prasetyo, Badrus Samsu Darusi, Narito, Suwito, Sugeng Budioko secara bertahap diterima Untung Wiyono.

b) Rp. 110.000.000 dipergunakan Sri Wahyuni untuk kepentingan pribadinya.

c) Rp 376.500.000 digunakan Kushardjono dan Sri Wahyuni untuk keperluan terdakwa Agus Fatchurrahman.

Uang Rp 376.500.000 yang diterima terdakwa Agus dari Kushardjono itu bersumber dari pinjaman di PD BPR Djoko Tingkir yang dijamin dengan agunan berupa Bilyet Deposito atas nama Bupati Sragen qq BPKD. Enam kali uang diberikan, tanggal 23 Juli 2005 (Rp 20 juta), 31 Oktober 2005 (Rp 20 juta), tanggal 16 September 2005 (Rp 29 juta), tanggal 31 Oktober 2003 (Rp 17,5 juta), tanggal 22 Desember 2005 (Rp 60 juta), dan tanggal 16 Maret 2004 (Rp 50 juta).

Sampai tanggal 30 Juni 2011, masih terdapat saldo pinjaman pada PD BPR Djoko Tingkir, yaitu pokok dan bunga Rp 11.216.252.352. Sebanyak 28 SPKU terbagi atas nama peminjam Kushardjono Rp. 6.122.963.250 dan Adi Dwijantoro Rp 5.093.082.102.

Jatuh Tempo Pinjaman

Pinjaman tersebut telah jatuh tempo dan berstatus sebagai kredit macet. Manajemen PD BPR Djoko Tingkir yang mengajukan pencairan Bilyet Deposito atas nama Bupati Sragen qq BPKD yang dijadikan jaminan Sri Wahyuni, ditolak karena belum ada persetujuan dari Bupati Sragen Agus Fatchurrahman.

Membahas permohonan Direktur PD BPR Djoko Tingkir untuk pencairan Bilyet Deposito Rp 11.729.500.000 yang dijadikan jaminan di PD BPR Djoko Tingkir yang akan jatuh tempo tanggal 30 Juni 2011, terdakwa menggelar rapat. Rapat digelar 1 Juni 2011 di ruang rapat Bupati Sragen dengan mengundang Ketua DPRD Sragen Sugiyamto, Wakil Ketua DPRD Sragen Joko Saptono, Giyanto, Haryanto, Plt Sekda Endang Handayani, Direktur BPR Djoko Tingkir Surono Hadi, Kepala DPPKAD Sri Wahyuni, Kepala Inspektorat Sunar, Kabag Hukum Suharto, Kepala BUMD Budiyono, Kepala DP2D Adi Dwijantoro.

Di rapat, secara melawan hukum terdakwa Agus Fatchuraahman memerintahkan Kepala DPPKAD Kabupaten Sragen Sri Wahyuni mencairkan Bilyet Deposito Rp 11.729.500.000 untuk melunasi pinjaman atas nama Kushardjono Rp 6.122.963.250 dan Adi Dwijantoro Rp 5.093.082.102.

Perintah itu ditegaskan dalam disposisi bupati tanggal 15 juni 2011 atas Nota Dinas Kepala DPPKAD Sri Wahyuni kepada Bupati Sragen Nomor 900/140.A.021/2011 tanggal 15 Juni 2011 perihal Laporan Penandatanganan Bilyet Deposito Jaminan Pinjaman Daerah.

Atas perintah bupati Agus Fatchurrahman, Sri Wahyuni menandatangani warkat deposito atas nama Bupati Sragen qq BPKD sebesar Rp 11.729.500.000. Berdasarkan surat kuasa pencairan deposito dan adendum perpanjangan kredit yang melekat di berkas kredit masing-masing, pada tanggal 2 dan 6 Juli 2011 PD BPR Djoko Tingkir telah mencairkan Bilyet Deposito.

Uang hasil pencairannya digunakan untuk melunasi pinjaman Kushardjono dan Adi Dwijantoro di PD BPR Djoko Tingkir Rp 11.216.252.352. Sisanya Rp 513.454.684 disetorkan ke rekening Kasda Sragen di Bank Jateng Cabang Sragen.

Perbuatan terdakwa Agus Fatchurrahman secara melawan hukum memperkaya diri sendiri Rp 376.500.000. Akibat perbuatannya, telah merugikan keuangan negara Rp 11 216.045.352.

“Terdakwa Agus Fatchurrahman primair dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama,”jelas jaksa.

Agus Fatchurcahman SH MH bin Sjamsuni

Tempat lahir : Sragen

Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun / 17 Juni 1962

Jenis kelamin : Laki-laki

Tempat tinggal : Jl. Aipda KS. Tubun No.43, Rt.002/019 Kelurahan Sragen Kulon Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen

Pekerjaan : Pensiunan

– Mantan Wakil Bupati Sragen (tahun 2001-2006)

– Mantan Wakil Bupati Sragen (tahun 2006-2011)

– Mantan Bupati Sragen (tahun 2011-2016)

Ditahan : Sejak 14 Juni 2019 oleh penyidik Kejari Sragen