Solo – Seorang oknum PNS PDAM Solo, Totok Budi Santoso (45),warga Kadipiro Solo diamankan polisi atas dugaan penipuan. Pelaku mengaku bisa meloloskan korban menjadi pegawai PDAM dengan memberi imbalan sejumlah uang. Kerugian atas kasus itu sebesar Rp 95 juta.
Aksi pelaku dilakukan dengan modus mengaku dekat dengan Walikota Solo dan bisa memasukan pegawai di kantor PDAM Solo. Sumanto, korban yang merasa ditipu tersangka yang dijanjikan anaknya bisa masuk menjadi karyawan di PDAM percaya.
Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo menjelaskan, kronologi dugaan tindak penipuan terjadi pada bulan Juli 2017 lalu.
“Saat itu korban didatangi pelaku ke rumahnya. Saat itu disampaikan jika tersangka bisa membantu memasukkan anaknya menjadi karyawan PDAM Solo,” jelasnya, Senin (5/8/2019).
Kepada korban, tersangka meminta uang kompensasi sebesar Rp100 juta dan nanti di bulan Oktober 2018 anak korban akan diangkat menjadi pegawai PDAM Solo.
Pembayaran dilakukan di Balaikota Solo, agar korban percaya dirinya dekat dengan walikota.
“Korban akhirnya setuju dan membayar secara bertahap hingga nominalnya mencapai Rp95 juta,” lanjutnya.
Menjelang bulan Oktober saat korban bertanya kepastian terkait janji tersangka untuk memasukkan anak korban ke PDAM tersangka selalu menghindar. Tersangka berdalih, prosesnya mundur hingga Agustus 2019.
Korban akhirnya memberanikan diri langsung menghadap ke rumah dinas Walikota Solo karena kesal tersangka selalu beralasan.
“Informasi dari Walikota Solo tidak ada perekrutan PNS di bulan Agustus 2019,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari walikota, akhirnya korban melaporkan tersangka atas kasus penipuan ke Polresta Surakarta.
Saat ini tersangka sudah diamankan dengan beberapa barang bukti tindak penipuan diantaranya surat perjanjian bermaterai tanggal 19 Juli 2017. Kemudian beberapa lembar kuitansi bermaterai dan juga uang tunai sebesar Rp 20 juta.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” imbuh Kasatreskrim.
Disampaikan oleh tersangka, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar hutang-hutangnya dan menggadai beberapa mobil. Mengaku kenal dengan korban melalui salah satu rekannya.
“Uang saya gunakan untuk bayar hutang dan menggadai mobil,” pungkasnya.
(lan/red)
















