70 WNA Dideportasi dari Jateng, Terbanyak dari China

oleh
Ilustrasi aksi demonstrasi

Magelang – Sejak Januari hingga Juni 2019, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, mendeportasi 70 warga negara asing (WNA). Mereka yang dideportasi kebanyakan berasal dari warga negara China.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS mengatakan sebagian besar dari para WNA tersebut berasal dari China yakni sebanyak 34 orang.

“Selama kurun waktu 2019 ini, yang sudah kita deportasi itu jumlahnya 70 orang. Sebagian besar dari China, kalau nggak salah 34 orang. Ya bekerja di perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah,” katanya di sela-sela Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kota dan kecamatan se-Kota Magelang di RM Kebon Semilir, Selasa (23/7/2019).

INFO lain :  Kejar 4.991 Tes Swab Per Hari. Semarang Raya dan Solo Raya Prioritas
INFO lain :  Tempat Wisata Masih Tutup Sampai 17 Januari

“Tahun lalu, kita deportasi 197. Jadi tahun ini, sedikit menurun,” tuturnya.

Warga negara asing yang dideportasi tersebut, kata dia, kecenderungannya mereka menyalahgunakaan perizinan keimigrasian. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya.

“Yang kedua, mereka pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya,” kata Ramli.

Terkait penyalahgunaan perizininan, Ramli menjelaskan misalnya para WNA tersebut memakai izin wisata tapi pada kenyataannya mereka bekerja.

INFO lain :  Kekeringan Landa Puluhan Desa di Purworejo.  25.283 Jiwa Kesulitan Air

“Jadi terkait dengan menyalahgunakan perizinan ini, Imigrasi misalnya memberikan izin untuk kunjungan wisata, tapi setelah itu mereka di sini melakukan kegiatan bekerja. Nah oleh karena itu, terhadap kegiatan-kegiatan ini tentunya petugas Imigrasi melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Sumber :detik