Polsek Wiradesa Ringkus Pencuri di Toko Alat Olahraga di Pekalongan

oleh

Pekalongan – Petugas Polsek Wiradesa Polres Pekalongan menangkan seorang ria, terduga pelaku pencurian di toko alat olahraga di Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian penangkapan dilakukan Jum’at tanggal 19 Juli 2019 pukul 22.00 wib oleh petugas Unit Reskrim Wiradesa.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, Senin (23/7/2019) ditahan dan dijerat pasal 480 KHUP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pencurian dilaporkan terjadi Kamis 18 Juli 2019 lalu di toko sepatu Nutmeg Sport di Kelurahan Gumawang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan,” jelas dia.

INFO lain :  Tiga Remaja Diamankan saat Akan Tawuran di Semarang

Tersangka, M Syafii Maruf (34) warga Dusun Krajan Desa Pekiringanageng Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 41 pasang sepatu bola serta sejumlah alat olahraga.

Slamet Nadirin (33) warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Wiradesa.

Ia melapor kehilangan Sepatu Merk Speacs 80 pasang, bola futsal 4 buah, 18 style celana training dan celana pendek badminton, dan 8 tas sepatu. Sebelumnya barang-barang itu dditaruh di dalam toko miliknya di Kelurahan Gumawang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

INFO lain :  Kades di Sempor Kebumen Ditahan Polisi Karena Terima Gadai Motor Kreditan

“Pada saat itu pintu toko dalam keadaan terkunci gembok dan saat Nadirin hendak membuka ternyata pintu toko sudah terbuka. Barang-barang di dalam toko sudah tidak ada atau hilang,” jelas dia.

Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh dari sumber informasi bahwa barang berupa 41 pasang sepatu bola dikuasai oleh pelaku.

Polisi langsung menangkap pelaku yang saat itu di sebuah rumah di Dusun Krajan Desa Pekiringanageng Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Setelah dilakukan interogasi pelaku menyerahkan barang bukti 41 pasang sepatu bola.

INFO lain :  KPU Tegal Mulai Lipat 208.950 Sura Suara

Setelah dicek, ternyata barang tersebut identik sesuai dengan barang-barang milik Slamet Nadirin. Kepada polisi, pelaku mengakui memperoleh barang-barang tersebut dari rekannya warga Kajen Kabupaten Pekalongan yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan , hasil pemeriksaan saksi didukung alat bukti pelaku diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pertolongan persekongkolan jahat.

“Mempertanggungjawabkan atas perbuatannya Pelaku harus berurusan dengan pihak Kepolisian,” ucapnya.

(gan/red)