Tiga Terdakwa Korupsi Mading Kendal Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Tiga terdakwa kasus korupsi majalah dinding elektronik Kabupaten Kendal, Agung Markianto, Muryono, dan Lukman Hidayat hanya dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan pidana ketiganya dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendal Endeono Wahyudi, M Gandara, Joko sutrisno, dan Fitria Eka pada di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/5/2019). Sidang digelar secara terpisah dan hanya dibacakan surat tuntutan pokok-pokok perkaranya saja di hadapan majelis hakim diketuai Ari Widodo.

Jaksa menyatakan terdakwa terbebas dari dakwaan primer. Ketiganya terbukti dijerat sesuai dakwaan subsider.

“Terdakwa bersalah sesuai pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana yang tercantum dalam dakwaan subsider,” kata JPU.

Selain menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun, terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan penjara,” tuturnya.

Berbeda dengan terdakwa Muryono dan Agung, terdakwa Lukman Hidayat selaku Direktur CV Karya Bangun Sejati dituntut dengan hukuman tambahan. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkannya hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 4.409.737.200.

Denda tersebut diperhitungkan dari uang pengganti yang telah dibayarkan terdakwa sebesar Rp 4 miliar untuk dititipkan ke kas negara.

“Apabila dalam 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk membayarkan kekurangan uang pengganti sebesar Rp 409.737.200. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara satu tahun,” tegasnya.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan setelah libur lebaran.

“Sidang agenda pledoi akan diselenggarakan pada 10 Juni 2019,” tukasnya.

Sejumlah fakta adanya kongkalikong dugaan korupsi proyek pengadaan E Mading Disdik Kendal tahun 2016 terus terungkap di perkara ketiga terdakwa.

Terbongkar, jika sejak awal pengadaannya telah dikondisikan dan dipaksakan meski bermasalah. Nama, Rubiyanto, anggota DPRD Kendal dari PKS, AKP Muchamad Lutfi Armanza adik Bupati Kendal dr Mirna Annisa. Serta tim tehnis, Joko Supratikno (ketua), Sobirin (sekretaris) terungkap terlibat mengkondisikannya.

CV KBS selaku rekanan sendiri hanya dipinjam benderanya atas pengadaan E Mading senilai Rp 5,8 miliar itu. Pengadaan diketahui dilakukan pihak lain, PT Bumi Parahayangan di Bandung.

Persoalan pelelangan, pengadaan yang molor serta pembayarannya sendiri juga tak lepas dari campur tangan pejabat. Bupati Kendal, Sekda tahun 2016 Bambang Dwiyono serta terdakwa Muryono dan Agung Markiyanto atas sejumlah keputusannya.

Atas pengembalian uang kerugian negara Rp 4,4 miliar ke Kejati Jateng, seminggu usai Mirna Annisa diperiksa juga masih menyisakan misteri. Pasalnya, Lukman Hidayat yang disebut pihak pengembalinya, tak bisa menjelaskan dan terkesan menutupi sumber uangnya.

Hingga akhir sidang pembuktian perkaranya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dan Kejari Kendal mengabaikan perintah lisan majelis hakim menghadirkan saksi-saksi kunci kasus itu. AKP M Lutfi Armanza, pihak yang disebut “bermain” proyek, serta Bambang, pemilik PT Bumi Parahayangan yang diketahui mengadakan barang tak pernah dihadirkan paksa.(far)