Rembang – Harijanto Koehoe, warga Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, diamankan penyidik Satreskrim Polres Rembang atas dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp 260 Juta.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, tersangka diduga menipu dan menggelapkan uang dalam bisnis pertambangan fikitf. Pelaku mengaku sebagai tangan kanan seorang pengusaha tambang ternama, Ratmin, Direktur Utama CV AMP.
Kepada korban, Mudjianto (50), warga Candirenggo, Singosari Malang, pelaku membujuk mau berinvestasi dengan janji keuntungan besar. Korban yang percaya akhirnya mau berinvestasi.
Pelaku sempat menunjukkan sejumlah berkas perijinan tambang kepada korbannya. Lengkap dengan nomor ijin tambang dan lain – lainnya yang diduga palsu.
“Korban berinvestasi di lahan tambang CV AMP di Kajar Gunem,” ,” ungkap dia, Senin (6/8/2018).
Korban memutuskan berinvestasi sebesar Rp 510 juta. Pembayaran dilakukan separuh terlebih dahulu, sementara sisanya akan dibayarkan setelah dilakukan produksi tambang.
“Pertemuan pertama korban membayar sebesar Rp 10 juta sebagai tanda keseriusannya. Dilanjutkan Rp 50 juta, dan berikutnya Rp 75 juta dan terakhir Rp 125 juta. Atau total Rp 260 juta,” jelasnya.
Belakangan korban Mudjianto mengaku ditipu dan melaporkan karena merasa dirugikan. Pelaku yang dilaporkan telah ditangkap dan kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas – berkas yang ditengarai palsu. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.edit















