Kaget dengan kondisi itu, Sri menghubungi Ika lewat telepon, namun tak diangkat. Merasa dirugikan dan ditipu, Sri melaporkan hal tersebut kepada Polrestabes Semarang.
“Ika Agustina 372 KUHP dan subsidair Pasal 3878 KUHP,” kata jaksa Dewi Rahmaninhsih Nugroho dalam surat dakwaannya. (far)















