Terdakwa Korupsi Mading Terima Rp 35 Juta Dari Adik Bupati Kendal

oleh

Semarang – Sejumlah fakta kongkalikong dugaan korupsi proyek pengadaan E Mading Disdik Kendal tahun 2016 terus terungkap di pemeriksaan sidang tidak terdakwa. Muryono, mantan Kadisdik selaku Pengguna Anggaran (PA), Agung Markiyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dan rekananya Lukman Hidayat, Direktur CV Karya Bangun Sejati (KBS).

Terbongkar, jika sejak awal pengadaannya telah dikondisikan dan dipaksakan meski bermasalah. Nama, Rubiyanto, anggota DPRD Kendal dari PKS, AKP Muchamad Lutfi Armanza adik Bupati Kendal dr Mirna Annisa. Serta tim tehnis, Joko Supratikno (ketua), Sobirin (sekretaris) terungkap terlibat mengkondisikannya.

CV KBS selaku rekanan sendiri hanya dipinjam benderanya atas pengadaan E Mading senilai Rp 5,8 miliar itu. Pengadaan diketahui dilakukan pihak lain, PT Bumi Parahayang di Bandung.

Persoalan pelelangan, pengadaan yang molor serta pembayarannya sendiri juga tak lepas dari campur tangan pejabat. Bupati Kendal, Sekda tahun 2016 Bambang Dwiyono serta terdakwa Muryono dan Agung Markiyanto atas sejumlah keputusannya.

Atas pengembalian uang kerugian negara Rp 4,4 miliar ke Kejati Jateng, seminggu usai Mirna Annisa diperiksa juga masih menyisakan misteri. Pasalnya, Lukman Hidayat yang disebut pihak pengembalinya, tak bisa menjelaskan dan terkesan menutupi sumber uangnya.

INFO lain :  3 Kios PKL Barito Semarang Terbakar

Hingga akhir sidang pembuktian perkaranya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dan Kejari Kendal mengabaikan perintah lisan majelis hakim menghadirkan saksi-saksi kunci kasus itu. AKP M Lutfi Armanza, pihak yang disebut “bermain” proyek, serta Bambang, pemilik PT Bumi Patahayang yang diketahui mengadakan barang tak pernah dihadirkan paksa.

Pada pemeriksaannya sebagai terdakwa, Muryono mengungkapkan pernah melayangkan keberatan melaksanakan proyek Mading. Pada 15 November ke bupati, namun tak ditanggapi.

“Justeru pada 16 November, saya dipanggil Rubiyanto (anggota DPRD dari PKS) dan AKP Lutfi. Rubiyanto marah. Saudara Muryono, kegiatan Mading belum dilaksanakan tapi sudah ajukan keberatan ke bupati. Dikatakannya, harus diamankan kebijakan bupati,” kata saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, 13 Mei lalu.

“Lutfi saya tanya bila ada persoalan bagaimana. Jawabnya, pokoknya dijalankan saja Pak Mur. Karena itu saya mau laksanakan. Karena Lutfi adik bupati,” tegas dia.

INFO lain :  Ribuan Pohon Ditanam di Lereng Gunung Ungaran

Muryono mengaku menuerahkan pelaksanan proyek Mading ke tim tehnis terdiri Joko Supratikno selaku Kabid SD dan SMP, dibantu Sobirin sebagai sekretaris serta Henry Setiawan selaku anggota. Untuk PPKom atas usulan Joko ditentukannya Agung Markiyanto.

“Tim tehnis yang mengurusi. Meski Disdik ada PPKom mahir Drs Sri Bagus Darmoyo. Tapi Pak Joko cenderung ke Agung karena sudah kenal. Secara historis, Agung murid Joko Supratikno. Penunjukkan PPTK ke Sobirin juga atas usulan Joko Supratikno,” bebernya.

Terkait waktu pelaksaan E Mading yang mepet, ia mengakuinya karena terkait edaran bupati, bahwa terakhir permohonan pembayaran 20 Desember.
“Karena sudah melampui, makanya kami usulkan ke ibu bupati soal pencairan melebihi batas,” katanya.

Muryono bersedia melanjutkan proyek karena bupati menyetujui. Jika ada masalah hukum, bupati disebutnya juga ikut tanggungjawab.

“Pada 17 November usai dipanggil bupati bersama sejumlah Kadis, asumsi saya tidak ada masalah dan jalan terus. Usai disodori Agung persertujuan lelang saya setujui,” kata dia.

INFO lain :  Gugatan Abdul Syukur Melawan KSP Sinergi Inti Artha Ditolak MA

“Petunjuk saya ajukan tertulis. Sesuai disposisi. Saya mengajukan permohonan. Jawabannya kami dapat fotocopi disposisi. Turun ke Sekda Bambang Dwiyono. Saya dapat disposisi tidak langsung. Tapi hari berikutnya terima dari Joko Supratikno, foto copian,” imbuhnya, siap mengajukan copia disposisi itu sebagai bukti.

Muryono mengakui pada 20 Desember 2016 mengajukan surat permohonan perpanjangan pembayaran ke bupati Mirna. Diakuinya, kebiasaannya jika lewat tanggal 20 perpanjangan bisa dilewati dengan disposisi bupati.

Terima Uang dari AKP Lutfi

Muryono mengakui menerima uang Rp 35 juta atas pelaksanaan E Mading 2016 dari AKP Muchamad Lutfi Armanza yang kini bertugas di Akpol Semarang itu. Uang itu sebagai ucapan terima kasih.

“Terima lewat Junaedi Rp 35 juta. Senin 3 Januari 2017 lewat amplop coklat. Meski di persidangan Junaedi bantah berikan. Uang itu ucapan terima kasih dari AKP Lutfi,” kata dia mengaku atas penerimaan itu tak pernah melapor ke KPK dan sudah mengembalikan ke kejaksaan. (far)