SEMARANG – Hentri Sulistiyo alias Jhoni (31), warga Kriyan RT 010/002 Ds. Kriyan Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara atau Dsn. Troso RT 002 Rw 001 Desa Troso Kec. Pecangaan Kab. Jepara harus bernasib apes.
Buruh harian lepas yang hanya kurir itu ditahan sejak 4 Maret lalu atas upaya pengirimannya 18 koli rokok tanpa cukai.
Jhoni disidang di PN Semarang sementara pemilik rokok tak diproses hukum.
Kasus rokok tanpa cukai terjadi 12 Februari 2019 malam di kantor jasa ekspedisi PT Benny Putra cabang Semarang di Jl. Empu Tantular, Semarang Utara Kota Semarang.
Jhoni datang ke kantor ekspedisi dengan pikap berisi 18 koli rokok merek Mede Brow yang tidak dilekati pita cukai. Rokok itu akan dikirim ke seseorang bernama Zainal di Cirebon. Jhoni sendiri tak kenal Zainal dan hanya disuruh.
Atas pengiriman itu, Kusairi dan Purnomo, karyawan PT Benny Putra Cabang Semarang menimbang dan diketahui seberat 612 Kg dengan ongkos Rp 1,3 juta.
Menggunakan truk B-9262-BCM 612 Kg rokok itu dibawa ke stasiun Tawang, Semarang. Saat dibongkar, Uwaisul Qurniyawan dan Azis Sigit Kurniawan, petugas Bea dan Cukai seksi Penindakan dan Penyidikan dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Semarang menungkapnya.
Petugas menyita 18 koli @ berisi 6 Ball @ berisi 20 slop @ berisi 10 bungkus @ 20 batang sehingga jumlah keseluruhannya adalah 432.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Mede Brow yang tidak dilekati pita cukai.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ditentukan bahwa tarif terendah untuk SKM adalah Rp 370,00 per batang. Sehingga terhadap 432.000 batang SKM tersebut nilai cukai yang dielakkan pembayarannya sebagai kerugian negara Rp 175,824 juta.
“Jhoni dijerat pasal 54 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” ungkap P Wulandari, jaksa Kejari Semarang dalam surat dakwaannya.far














