CV KBS yang seharusnya dikenai denda dan diputus kontrak, namun tak dilakukan. Hal itu demi pencairan pembayaran, supaya seolah pekerjaan baik, kualitas dan kuantitasnya selesai 100 persen.
Menanggapi itu, jaksa mengakui tak pernah menyita sebagai barang bukti disposisi bupati itu.
“Waktu itu kami minta dan masih dicari sama sekretariatnya,” kata jaksa Endeono Wahyudi, jaksa Kejati Jateng yang menyidangkan.
Keterangan Mirna seolah “mencla-mencle” dan berulangkali ditanya hakim Sastra perihal disposisi, seolah butuh ketegasan.
“Ibu pernah keluarkan disposisi khusus soal e Mading karena keterlambatan pekerjaan dan menimbulkan keterlambatan pekerjaan yang seharusnya pembayaran sebelum 21 Desember sesuai SE bupati. Saksi (Mirna) memberikan disposisi boleh diproses usai 21 Desember ?,” kata hakim Sastra.
“Disposisi khusus soal ini (e Mading) tidak pernah,” kata Mirna tak tegas menjawab.
Terkait keterangan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Muh Yasin pada persidangan sebelumnya yang mengaku berani memproses keterlambatan permohonan pembayaran karena ada perintah surat bupati, Mirna mengakui.
“Dia mau membayar pengadaan meski telat karena ada disposisi bupati. Diajukan 21 Desember 2016 dan turun disposisi 23 Desember 2016. Apakah saksi pernah mengeluarkan surat sebagai bupati menyangkut permohonan pembayaran ini (e Mading),” tanya hakim Sastra.
“Saya kalau tanda tangan dan selalu ada paraf-paraf. Usai lengkap saya baru tanda tangan,” ujar Mirna mengungkapkan.
Ditanya alasannya memberikan tanda tangan atau paraf disposisi soal keterlambatan itu, Mirna mengaku sebelumnya telah diverifikasi bawahannya.
“Kan ini sudah ada verifikasi,” katanya.
Mirna Langgar Keputusan Bupati
Kebijakan pembatasan permohonan pembayaran sebelum tanggal 21 Desember bupati dalam Surat Edarannya dinilai tidak konsisten. Saksi Mirna sebagai bupati dinilai melanggarnya sendiri.
“Setelah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 21 Desember. Tapi saksi sendiri juga yang melanggarnya,”kata hakim Sastra.
Menjawab itu, Mirna mengakui keterlambatan proyek kerap menjadi kendala. “Itu yang sering menjadi kendala penyerapan anggaran,” ungkapnya.
Atas keterlambatan pengerjaan dan permohonan pembayaran proyek CV KBS yang diajukan anak buahnya, Mirna mengakui sebenarnya berwenang menolaknya. Lantas kenapa ia tetap menyetujui hingga akhirnya jadi perkara.
“Seharusnya bisa (menolak),” kata Mirna tak mengungkap alasannya menyetujui.
Mirna kembali mengakui dan menegaskan jika dirinya pernah membuat disposisi terkait proyek e Mading.
“Penegasannya, saya keluarkan kebijakan. Saya sepakat itu pembelajaran. Karena saya pikir, cerita-cerita katanya bupati galak bener. Kedepan saya tidak mau,” katanya.















