OJK Sebut BKK Tak Boleh Himpun Dana Masyarakat. Rp 114 Miliar Dana 10.500 Nasabah Belum Kembali

oleh

Semarang – Dana Rp 114 miliar milik sekitar 10.500 nasabah pada PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung yang hilang akibat dugaan korupsi diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diluar pengawasannya. OJK menyatakan BKK Pringsurat tidak mengajukan perlindungan pengawasan ke pihaknya.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Yogyakarta Hans Ori Lewi. Hans dimintai keterangn sebagai ahli di persidangan atas perkara dugaan korupsi BKK Pringsurat dengan terdakwa, Direktur Utama (Dirut) Suharno dan Riyanto, mantan Direktur.

Ahli menyebut PD BKK Pringsurat sebagai lembaga keuangan mikro dapat menghimpun dana masyarakat hanya dengan berdasarkan peraturan daerah sebagai landasan hukum operasionalnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana milik PD BKK Pringsurat di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dengan terdakwa mantan Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto, Senin (18/3/2019).

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Yogyakarta Hans Ori Lewi sebagai ahli.

Menurut dia, BKK merupakan lembaga keuangan mikro yang tidak tunduk terhadap Undang-undang Perbankan. Meski berbentuk lembaga keuangan mikro, operasional BKK identik dengan operasional lembaga keuangan yang tunduk terhadap UU Perbankan, dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“BKK tetap boleh menghimpun dana masyarakat karena ada aturan tersendiri yang mengaturnya,” katanya pada sidang dipimpin kakim ketua Antonius Widijantono.

BKK, katanya, tidak tunduk pada UU Perbankan, maka OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi. Berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat itu, BKK sebagai perusahaan daerah tetap harus mempertanggungjawabkan sebagai kekayaan daerah.

Ditegaskannya, karena tidak tunduk terhadap UU Perbankan maka dana masyarakat yang tersimpan di PD BKK tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dugaan korupsi terjadi sejak 2009 sampai 2017. Korupsi terjadi dengan kerugian negara sekitar Rp 114 miliar. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terjadi dengan delapan modus.

INFO lain :  Polres Temanggung Gelar Wayangan Semalam Suntuk

Pertama, pemberian kredit tidak sesuai ketentuan dan dalam kolektibilitas macet Rp 42.041.162.907. Kedua, kredit fiktif dan restrukturisasi kredit Rp 56.519.668.446. Tiga, penempatan dana pada Koperasi Intidana (macet) Rp 1.969.841.855.

Empat, lanjutnya, cash back kepada terdakwa Suharno dan Riyanto dari Koperasi Intidana Rp 433.241.573,44. Lima, pemberian bunga diatas ketentuan Rp 7.369.535.595.

Enam, pajak bunga deposito di tanggung PD BKK Prinsurat Rp 1.756.440.452. Tujuh, selisih pembayaran gaji direksi dan SPPD dengan kondisi riil keuangan PD BKK Pringsurat Rp 1.584.396.574.

Delapan, penyalahgunaan keuangan oleh Karyawan PD BKK Pringsurat. Mereka, Riyanto Rp 25.980.000, Sugeng Prayitno Rp 420.448.021, Triyono Rp 1.217.000.000, Siti Sulistyowati Rp 313.241.227. Ryan Anggi Rp 212 juta, Kristiwanto Rp 464.693.000, Taat Udjianto Rp 34.888.050. Seluruhnya Rp 2.688.250.298.

Dana Belum Kembali

Sejumlah nasabah BKK Pringsurat menagih dan berharap dananya segera dikembalikan. Eli Widawati, yang sejak 2008 menjadi nasabah berbentuk tabungan dan deposito mengaku kehilangan Rp 30,6 miliar.

“Penempatan di kantor pusat Rp 12 miliar dan lainnya di Cabang Ketep dan Pringsurat. Saya mau di Pringsurat karena dijanjikan bunga 11 sampai 18 persen. Tapi saat akan mengambil belum bisa karena belum ada dananya. Saya hanya berharap dan menunggu,” kata pengusaha tembakau itu saat diperiksa sebagai saksi di pengadilan atas perkara Suharno dan Riyanto akhir Februari lalu.

Senada Samuel Yahya yang menempatkan deposito Rp 1,6 miliar. Ia menempatkan dana usai didatangi pegawai dan dijanjikan bunga 12 sampai 13 persen.

“Dulu mau ambil ngak bisa. Katanya dana tidak ada. Disuruh menunggu dana talangan dari provinsi,” katanya.

Nasabah lain, Bagiyo mengaku menempatkan deposito Ro 2,7 miliar dan tabungan Rp 300 juta dan hingga kini belum kembali.

“Terakhir Agustus 2017 kami minta dan belum bisa. Akhirnya dikembalikan Rp 126 juta dari keseluruhannya Rp 3 miliar. Sisanya belum,” ujarnya pasrah.

INFO lain :  Seorang Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Teman Kencan di Semarang

Tanggung Jawab Pemprov Jateng

Penyimpangan korupsi pada PD BKK Pringsurat tahun 2009-2017 menyisakan beban Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Temanggung selaku pemegang saham. Pasalnya, Rp 115 miliar lebih dana milik 10.500 lebih nasabah di BKK milik belum dikembalikan.

Akibatnya Pemprov dan Pemkab harus menanggung pengembaliannya. Tak diketahui pasti, skema dan upaya mengembalikan dana sebesar itu.

Diketahui, modal dasar BKK Pringsurat bersumber penyertaan modal Pemprov dan Pemkab Temanggung, total Rp 25 miliar. Penyertaan terealisasi sejak 2008 sampai 2017 Rp 3,350 miliar dari Pemprov (42,37 persen). Pemkab Rp 4,556 miliar (57,63 persen). Total Rp 7,906 miliar. Keputusan penyertaan berdasar Pergub 42/2009 dan Pergub 13/2014.

Sejak beroperasional, BKK Pringsurat telah memperoleh sumber dana Rp 115.534.022.296,- per 31 Desember 2017. Sumbernya dari Dana Masyarakat (tabungan dan deposito), Dana Antar Bank Pasiva (ABP) dan Dana lainnya.

“Data slip deposito dan tabungan nasabah di BKK Pringsurat terangkum dalam rekap Dewan Provinsi Jateng. Nasabah pernah dikumpulkan. Ada 10.500 lebih nasabah yang dananya belum dikembalikan,” kata Sabrul Iman, Kasie Pidsus Kejari Temanggung, Senin (25/2/2019).

Rincian data nasabah yakni ;

1. Tabungan masyarakat dari 9.924 orang nasabah sebesar Rp 28.147.322.362,-

2. Deposito masyarakat (berjangka) dari 586 orang nasabah sebesar Rp. 63.036.036.000.

3. Simpanan yang diterima dalam bentuk Deposito berjangka sebesar Rp. 17.000.000.000,- yang terdiri dari :

1) PD BKK Pekalongan Utara Rp. 3.000.000.000,-

2) PD BKK Sukoharjo Rp. 5.500.000.000,-

3) PD BKK Tanon Kabupaten Sragen Rp. 3.000.000.000,-

4) PD BKK Banjarnegara Rp. 2.000.000.000,-

5) PD BKK Karanganyar Kabupaten Karanganyar Rp. 1.000.000.000,-

6) PD BKK Tempuran Kabupaten Magelang Rp. 500.000.000,-

7) PD BKK Purwokerto Selatan Rp. 2.000.000.000,-

4. Tabungan PD BKK lainnya yang bersumber dari bunga deposito sebesar Rp. 2.079.253.039,- yang antara lain :

INFO lain :  Temanggung Langka Elpiji 3 Kg

1) PD BKK Pekalongan Utara Rp. 395.938.550,-

2) PD BKK Sukoharjo Rp. 441.786.737,-

3) PD BKK Tanon Kabupaten Sragen Rp. 268.328.173

4) PD BKK Kretek Kabupaten Wonosobo Rp. 450.520.646,-

5) PD BKK Tempuran Kabupaten Magelang Rp. 4.375.000,-

6) PD BKK Banjarnegara Rp. 235.553.296,-

7) PD BKK Karanganyar Kabupaten Karanganyar Rp. 91.989.907,-

8) PD BKK Purwokerto Selatan Rp. 190.760.730.

Gubernur Janji Selesaikan Tahun ini

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan dana nasabah BKK Pringsurat Temanggung tidak akan hilang dan kelak bisa dicairkan.

“Tenang, saya jamin 100% dana nasabah tidak akan hilang, semua akan dikembalikan utuh. Mulai Senin [4/2/2019] besok dana nasabah sudah bisa dicairkan dananya secara bertahap. Tapi saya minta sabar dan menunggu giliran sesuai dengan tahapan yang ada,” kata Ganjar pada 31 Januari 2019 lalu.

“Setelah saya cek, ternyata semuanya semrawut, ini praktik buruk perbankan dan sudah awur-awuran. Maka saya minta kepada Kejari Temanggung untuk terus mengusut tuntas kasus hukumnya dan menyikat habis pihak-pihak yang terlibat. Ini bikin malu, bikin marah betul masyarakat,” tegasnya.

Sebagai pemegang saham, Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung Ganjar mengaku tidak tinggal diam.

“Sudah kami temukan solusi, nasabah tidak perlu khawatir. Namun saya minta semua sabar, ikuti jadwal yang sudah disiapkan. Intinya manut saya saja, tenang saja semua saya jamin aman,” terangnya.

Untuk mengembalikan seluruh dan nasabah itu lanjut Ganjar, pihaknya meminta waktu sekitar setahun. Nantinya, pengembalian akan dijadwalkan dengan skala prioritas, mana-mana yang mendesak dikembalikan akan dipercepat dan mana yang bisa diselesaikan dengan mekanisme lain.

“Ada skema yang sudah disiapkan, kami sudah meminta bantuan Bank Jateng untuk membantu pengembalian dana nasabah ini, sekitar Rp113 miliar. Insya Allah semuanya selesai tahun ini, namun ada beberapa nasabah yang spesifik yang harus diselesaikan dengan mekanisme lain,” ucapnya. (far)