Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyidik kasus dugaan korupsi di UPTD Hutan Wisata Tinjomoyo Kota Semarang. Penyidikan dilakukan awal 2018 silam dengan menetapkan Kasubag Tata Usaha Hutan Wisata Tinjomoyo, Suparno.
Dugaan korupsi terjadi dengan modus, menebang sejumlah pohon di kawasan hutan milik negara itu untuk kemudian dijual untuk kepentingan pribadi tersangka. Nilai kerugiannya ditaksir sekitar Rp 56 juta.
Sekitar setahun berlalu, Kajari yang tak pernah mengekspose ke media perihal penanganan kasusnya, diam-diam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikannya (SP3) dalam nomor Print – 4749/0.3.10/Fd.1/12/2018.
“Kasus Tinjomoyo. Akhir 2018 dikeluarkan SP3. Alasan tidak cukup bukti,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Semarang, Triyanto, Kamis (14/2/2019).
Triyanto mengaku, keputusan SP3 didasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, hasil gelar perkara penyidik dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah.
“Sudah ada ekspoe antara kejaksaa dengan BPK. Tersangka atasnama Suparno (Kasubag TU UPTD Tinjomoyo). Kerugian negara sebelumnya ditaksir sekitar Rp 56 juta. Kasus terjadi sekitar 2016, ” lanjutnya.
BPK Nyatakan Tidak Ada Kerugian Negara
Dijelaskannya, modus pelaku, menebang dan menjual kayu di hutan yang termasuk hutan lindung itu untuk kepentingan pribadi.
Dalam gelar perkara dengan BPK, kata dia, hilangnya pohon hutan kota akibat penebangan ilegal itu tidak dianggap sebagai kerugian negara.
“Menurut BPK, kehilangan itu tidak bisa dihitung dengan pendekatan kerugian negara. Tapi kerugian itu tetap ada. Maka kemudian, kami koordinasi dengan Inpektorat Kota Semarang. Hasilnya, atas kerugian itu agar dikembalikan sebesar itu (Rp 56 juta). Dan sudah dikembalikan ke kasda,” jelas dia.
Menurut BPK, kata Triyanto, kerugian negara terjadi atas bidang kehutanan. Pihaknya menilai tak berwenang melakukan penyidikan.
“Ini soal kehutanan. Jadi kami tidak berwenang melakukan penyidikan,” sebutnya.
Atas rekomendasi BPK dan Inspektorat, lanjut dia, ditindaklanjuti dengan pengembalian uang senilai kerugian yang timbul.
“Pengembalian ke kas daerah dilakukan sebesar Rp 56juta, ditambah Rp 14 juta yang lebih dulu dilakukannya atas saran Inspektorat. Total dikembalikan Rp 70 juta. Karena ada saran Inspektorat kami persilahkan, agar dikembalikan ke kasda,” kata dia.
Menanggapi SP3 itu, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Joko Susanto berharap, kedepan aparat penegak hukum (APH) tidak cepat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.















