Naya menjelaskan, tidak ada daftar hadir dan notulasi dalam acara tersebut. Acara dekarasi diatur oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo selaku penggagas. Menurutnya, berdasarkan surat instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, nomor 184/Bawaslu Prov.JT/HK.00/II/2019, Bawaslu menyatakan hanya mengklarifikasi.
“Untuk itu berita acara klarifikasi dan bukti-bukti lain yang mendukung akan segera kita kirimkan, sehingga kewenangan penanganan lebih lanjut ada di Bawaslu provinsi,” jelasnya.
(dit)















