Magelang – Polres Magelang menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka kasus tawuran pelajar di Jalan Munggur Dusun Kadipiro Desa Mungkid Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Penetapannya didasarkan penyelidikan paska terjadinya tawuran pada Kamis 31 Januari 2019 sekira pukul 17.00 lalu.
Tawuran melibatkan pelajar dari dua sekolah Menengah Kejuruan di Magelang mengakibatkan satu orang tewas. Korban terkena bacokan senjata tajam dan dua siswa mengalami luka luka.
Korban tewas atas nama Nurul Aziz bin Jumarsan,17. Kelas XII SMK Kejuruan di Salam Magelang. Nurul mengalami luka sabetan senjata tajam dengan luka di punggung dan dua di bagian dada.
“Korban Nurul meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Muntilan, “terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Sabtu (2/2/2019).
Tiga pelajar yang ditetapkan tersangka masing masing LRB alias Kuman 18, pelajar. Dalam pemeriksaannha, ia mengaku membacok punggung korban 2 kali dengan menggunakan sebilah pedang.
Tersangka IP alias Temon bin Mujib, 19, mengakui membacok punggung korban sekali dengan menggunakan celurit. Tersangka ketiga atasnama alias Peyek 17, mengakui membacok punggung bagian kiri korban menggunakan celurit.
Kronologis tawauran antar pelajar itu berdasarkan saksi di lapangan menyebutkan, awalnya kedua klompok pelaku dan korban bertemu di lokasi. Dari salah satu kelompok menyulut kembang api diarahkan ke kelompok yang lain sehingga terjadinya tawuran.
“Sebagian menggunakan senjata tajam, sehingga terjadi jatuh korban meninggal dunia dan luka luka,” jelas dia.
Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa dua buah pedang dengan gagang kayu dari tangan pelaku. Sebuah celurit besar, sebuah motor Honda Scoopy, Suzuki Satria F150, satu stel baju seragam SMK berlumpuran darah (milik korban).
“Ketiga tersangka dan barang bukti kini berada di Rumah Tahanan Anak Polres Magelang untuk penyidikan,“ terangnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(dit)
















