Modus Pembobolan PD BPR Bank Salatiga; Pakai Dana, Deposito Nasabah dan Kredit Fiktif

oleh

Semarang – Selisih saldo di PD BPR Bank Salatiga tahun 2007 membuat pusing sejumlah pejabat bank plat merah milik Pemkot Salatiga. Untuk memulihkan dana-dana yang digunakan di PD BPR Salatiga dan mencapai target laba, Dwi Widiyanto sebagai direktur dibantu Sunarti, pejabat eksekutif melakukan praktik-praktik penyimpangan. Di antaranya terhadap dana-dana yang terdapat di PD BPR Salatiga maupun dana nasabah yang akan disetor.

Pada sidang pembacaan dakwaan penuntut umum atas perkara dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga, terdakwa Muhammad Habib Shaleh (49), selaku direktur utama diungkap sejumlah modusnya. 

“Sejak 2008 sampai 2017 penggunaan dana nasabah tersebut dilakukan dengan menggunakan tabungan nasabah, memakai deposito nasabah dan menggunakan kredit,” ungkap tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Salatiga, Nizar Febriansyah, Haris Widi Asmoro Atmojo, Wahyu Dwi Purwati, Aulia Hafidz dan Fajar Yuliyanto dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/1/2019).

Penggunaan tabungan nasabah

Aksinya dilakukan dengan menarik tabungan menggunakan slip penarikan palsu tanpa sepengetahuan nasabah. Adapun jumlah dana tabungan nasabah yang digunakan menutup selisih saldo di PD BPR Salatiga sampai tahun 2017 Rp 90.059.788.692. 

Namun dana tabungan tersebut telah ditutup dengan menggunakan dana-dana nasabah PD BPR salatiga berupa deposito maupun kredit. Sehingga pada 2018 sisa dana tabungan nasabah yang digunakan hanya Rp 5.581.516.726.

INFO lain :  Sidang Korupsi BPR Bank Salatiga, Direksi Ungkap Penyimpangan Karyawan

Penggunaan deposito nasabah

PD Bank Salatiga mencairkan bilyet deposito maupun tanpa menggunakan bilyet deposito tanpa seizin dan sepengetahuan deposan.  Penarikan deposito dengan bilyet terjadi, ketika nasabah menempatkan dana bentuk deposito, pihak PD BPR Salatiga membuat duplikasi bilyet deposito. 

Bilyet deposito palsu diberikan kepada nasabah, sedangkan aslinya dipegang pihak bank. Bilyet nantinya digunakan mencairkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Penarikan deposito tanpa bilyet, dilakukan tanpa dilampiri dengan bilyet deposito asli dan tanpa sepengetahuan pemilik deposito. 

Aksi lain, tidak menytorkan deposito utuh dengan memberikan bilyet deposito palsu kepada nasabah. Penggunaan dana nasabah deposito dari 2008 sampai 2017 sejumlah Rp 25.158.570.000. Sampai tahun 2018 dana nasabah deposito PD BPR yang masih selisih atau yang masih belum dapat dikembalikan Rp 20.235.000.000.

Menggunakan kredit 

Aksi itu dilakukan dengan memakai angsuran kredit kolektif instansi. Terhadap transaksi pembayaran angsuran kredit instansi yang dilakukan beberapa instansi, dilakukan pemendingan pencatatan transaksi. Maksunya agar dana angsuran dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menutup selisih saldo yang terjadi.  

“Menggunakan kredit fiktif dengan meminjam nama orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut,” bebera jaksa pada sidang dipimpin hakim Andi Astara.

Meminjam nama orang yang sebelumnya telah mengajukan kredit untuk dilakukan top up kredit. Menggunakan pelunasan kredit dari nasabah untuk digunakan menutup selisih saldo yang terjadi dan agar tidak menimbulkan kecurigaan maka terhadap nasabah diberikan surat keterangan lunas. 

INFO lain :  ​Korupsi PD BPR Bank Salatiga, Habib Saleh Dituntut 8 Tahun Penjara

Melakukan pembalikan angsuran pokok dengan bunga kredit untuk meningkatkan laba dari PD BPR Bank Salatiga. Jumlah dana kredit nasabah yang telah digunakan untuk menutup selisih saldo di PD BPR Salatiga dari plafond Rp 1.940.000.000. Namun sampai tahun 2018 masih belum terselesaikan Rp 1.110.418.955.

“Atas aksinya itu, mengatasi agar nasabah tidak curiga, kemudian dilakukan rekayasa database nasabah,  dan untuk mempermudah pemantauan terhadap dana nasabah, pihak PD BPR Salatiga membuat aplikasi database bayangan yang sama dengan aplikasi database asli,” lanjut jaksa.

Korupsi PD BPR Bank Salatiga kini baru menyeret Muhammad Habib Shaleh (49), selaku direktur utama. Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar itu telah diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang.  

M. Habib Shaleh juga dinilai melawan hukun, menyalahugunakan wewenang korupsi. Dia juga didakwa melakukan pemotongan gaji dari direktur Dwi Widiyanto dan direktur Asih setiap bulannya. Terhadap Dwi Widiyanto sejak bulan Mei 2012 sampai November 2015, berkisar Rp 3,5 juta sampai Rp 5 juta. Terhadap direktur Asih setiap bulannya dipotong Rp 6 juta. Total yang dipotong Rp 326.500.000. 

INFO lain :  Dua Dukun Kibul Ditangkap Polres Salatiga

“M. Habib Shaleh juga melakukan pengumpulan dana taktis yang sumbernya berasal dari mark up pengadaan dan kegiatan In house training,” kata jaksa.

Bahwa penyelesaian terhadap selisih saldo di PD BPR Salatiga dilakukan atas perintah dan persetujuan M. Habib Shaleh selaku Direktur Utama kepada Sunarti, Dwi Widiyanto, dibantu beberapa staf dan pejabat eksekutif untuk menggunakan dana nasabah baik berupa dana tabungan, dana deposito maupun kredit.

M Habib Shaleh dinilai memperkaya diri sendiri, maupun  pegawai di PD BPR Salatiga dan mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah pada PD BPR Salatiga Rp 24.074.940.804. 

Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Simpanan Nasabah Tahun 2008 s/d 2018 di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan rakyat (PD BPR) Salatiga  No. 98/LHP/XXI/12/2018 tanggal 21 Desember 2018 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan republik Indonesia.

M Habib Shaleh dijerat primair, pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, pasal 3 Jo. pasal 18 UU yang sama.

(far)