Menurut Ahmad Marzuqi, dirinya tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, akan tetapi langsung dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Tindakan itu dinilainya tidak sah dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadapnya.
KPK juga dinilai tak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dalam kasus itu. Pihaknya menilai tindakan penyidikan KPK tidak sah. Penetapannya sebagai tersangka dinilai tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Lasito, hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perkara praperadilan kasus korupsi di PN Semarang, Kamis (6/12/2018). Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dugaan korupsi dana Banpol PPP Jepara, sedangka Lasito, hakim yang memeriksa perkaranya.
“Ditetapkan tersangka Bupati Jepara berinisial AM dan seorang hakim PN Semarangan berinisial LST,” ungkap Basaria Panjaitan, anggota KPK dalam keterangan resminya.
KPK menyatakan, suap diberikan sebesar Rp 700 juta, terdiri Rp 500 juta bentuk rupiah dan bentuk dolar USD berkisar Rp 200 juta.
(far)
















