Semarang – Achmad Nurrachman, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Semarang dijatuhi pidana 10 bulan penjara atas perkara penggelapan uang pajak tanah PT Property Tbk. Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan notaris & PPAT yang berkantor Jalan MT Haryono Nomor 142 Kota Semarang itu terbukti bersalah sesuai Pasal 372 KUHP.
Putusan dijatuhkan majelis hakim, 8 Januari 2019 terdiri Muhamad Yusuf (ketua), Antonius Widijantono dan Abdul Wahib (anggota) dibantu Kurniawan Azhari, Panitera Pengganti. Putusan dihadiri Meta Permatasari,Penuntut Umum Kejari Semarang, terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Menyatakan terdakwa Achmad Nurrachman Bin Muh Suhud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagimana dalam dakwaan tunggal,” kata hakim dalam putusannya.
Baca juga ;
- Pembelian Lahan Apartemen D’Paragon Semarang oleh PT Property Tbk Bermasalah
- Notaris Semarang Disidang atas Kasus Penggelapan Miliaran Uang Pajak Jual Beli Tanah PT Property Tbk
Selain menjatuhkan pidana penjara 10 bulan, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Hakim menetapkan barang bukti SHGB 390/ 392 Srondol Kulon, atas nama Goenawan, SHM 2821/03163 Srondol Kulon, atas nama Goenawan dikembalikan kepada PT Property, Tbk melalui saksi Hesti Dati Rahayu.
Vonis dipertimbangkan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada orang lain. Terdakwa sebagai pejabat umum ( Notaris / PPAT ) yang harusnya menjaga kepecayaan masyarakat.
“Keadaan meringankan. Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Terdakwa telah mengembalikan sisa uang titipan yang sebelumnya masih berada di rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa kepada PT PP Property, Tbk.Terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Achmad Nurrachman dipidana setahun penjara.
Dalam pertimbangannya, terdakwa dinilai tidak melakukan kewajibannya dan menyerahkan empat sertifikat kepada PT PP Property, Tbk. Terdakwa juga telah menggunakan sebagian uang sebesar Rp 1.206.817.229 untuk kepentingan pribadi tanpa seizin atau sepengetahuan PT PP Property, Tbk.
Perkara Achmad diperiksa dalam nomor 738/Pid.B/2018/PN Smg. Kasus menyeret Achmad terjadi pada 10 Mei 2017.
Bermula pada 10 Mei 2017 PT Property, Tbk yang diwakili saksi Hesti Datirahayu SH datang ke Kantor Proyek Pemasaran (Amarta View). Hesti hendak melakukan proses pembuatan akta jual beli tanah yang dilakukan oleh Goenawan (penjual) kepada PT Property, Tbk.
Jual beli dilakukan atas obyek SHGB 390/ Srondol Kulon, SHM 2821/ Srondol Kulon, SHGB 392/ Srondol Kulon atas nama pemilik Goenawan dan SHM 03163/ Srondol Kulon atas nama pemilik Irawati (adik kandung Goenawan) dengan total pembelian Rp 70 miliar.
Setelah terjadi jual beli dan akta Jual beli ditandatangani oleh penjual dan pembeli, saksi Hesti Dati Rahayu bersama dengan saksi Angga Setiawan, Muhammad Nurrohim serta saksi Maria (istri dari Goenawan) menuju Bank BNI Jalan Pandanaran Semarang untuk mengambil sertifikat yang sebelumnya dijaminkan di Bank tersebut oleh pihak penjual.
Selanjutnya saksi Hesti Dati Rahayu bersama dengan saksi Angga Setiawan, Muhammad Nurrohim serta saksi Maria (istri dari Goenawan) menuju ke kantor terdakwa untuk menitipkan uang pajak penjual PPH dan Pembeli BPHTB kepada Terdakwa sebagai Notaris & PPAT senilai Rp 5.237.982.660.
Uang tersebut telah diterima oleh terdakwa untuk dipergunakan pembayaran pajak jual beli serta pengurusan balik nama. Telah disetujui oleh Terdakwa selaku Notaris & PPAT yang ditunjuk dengan jangka waktu terhadap 2 sertifikat HGB selama kurang lebih 4 bulan kemudian 2 sertifikat SHM selama 9 bulan.
Beberapa bulan setelah itu, pihak PT Property, Tbk menanyakan terkait salinan AJB tetapi tidak ada respon dari Terdakwa. Hingga pada tanggal 14 Februari 2018 PT Property, Tbk telah mengirimkan somasi kepada Terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengembalikan dokumen-dokumen beserta titipan uang pajak BPHTB dan PPH.
Tetapi hingga saat ini dokumen-dokumen berupa buku sertifikat tanah berikut dengan uang titipan pajak BPHTB dan PPH tidak dikembalikan oleh Terdakwa. Diketahui uang itu juga tidak pernah dibayarkan sebagai pajak jual beli.
(far)















