Temanggung – Polres Temanggung menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran di Kedu, Kabupaten Temanggung, yang mengakibatkan pelajar SMK Satria Ganesha Aditya Hisyam (17) meninggal dunia.
Awal mula pengungkapan perkara ini diawali pada hari Minggu (6/1/2019) ditemukannya korban yang tergeletak di persawahan wilayah Kedu, kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi di Temanggung, Senin.
“Kondisi korban saat ditemukan sudah meninggal, ada luka robek di bagian pinggul sebelah kiri diduga karena benda tajam,” katanya, selasa (8/1/2019).
Minggu malam tim Polres Temanggung telah mengungkap perkara ini, kemudian menetapkan dua tersangka berinisial AD (18) warga Tlogorejo, Temanggung dan AG (18) warga Kandangan Temanggung. Kedua tersangka adalah siswa dari salah satu SMK swasta di Temanggung.
SMK tempat korban sekolah dan SMK para tersangka dalam beberapa tahun terakhir muridnya selalu bermusuhan.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (5/1) SMK dari tersangka, kaat Dwi, merayakan ulang tahun sekolah di wilayah Kledung. Setelah selesai, rombongan para tersangka bermaksud akan pulang melewati di depan SMK korban.
Pada saat di tempat kejadian perkara rombongan ini sudah dicegat beberapa siswa di depan sekolahan tersebut, kemudian terjadilah tawuran dan salah satunya akibat dari peristiwa tersebut seorang meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk saksi-saksi serta hasil autopsi bahwa tersangka AD telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.
Setelah korban terjatuh, tersangka AG bersama beberapa rekannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang sama. Ketika korban akan melarikan diri, tersangka AG melakukan pembacokan mengenai pinggul bagian kiri robek sepanjang 13 sentimeter.
Pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 (C) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Kesatu Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Polisi juga menerapkan Pasal 170 KUHP, yakni kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun.
“Polisi juga menerapkan Pasal 351 Ayat (3) penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 7 tahun,” katanya.
Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan, menurut dia, masih ada beberapa pelaku yang saat ini sedang didalami.
(gun/dit)
















