Kudus – Aparat Satuan Narkoba Polres Kudus menggerebek sebuah rumah di RT 11 RW 2 Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Rumah milik Agus itu digunakan sebagai tempat pesta sabu.
Pada saat penggerebekan, petugas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial IIS, 41, warga Jalan Ratu Kalinyamat RT 2 RW 2, Kecamatan Tahunan, Jepara. Tersangka kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Termasuk barang bukti lain juga kami temukan. Penggerebekan terjadi, Sabtu (5/1) dini hari,” kata Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi, Selasa (8/1/2019).
Lebih lanjut Sukadi menjelaskan, sejumlah barang bukti lain, yakni berupa bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram. Lalu satu buah pipet kaca berisi serbuk kristal, sebuah botol bekas air mineral, dan korek api gas bewarna merah.
“Hasil tes urine tersangka positif memakai sabu,” terangnya.
Sukadi menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat Satresnarkoba Polres Kudus mendapat informasi masyarakat di rumah Agus sering digunakan pesta sabu. Petugas lalu menyelidiki.
Setelah dipastikan bahwa di dalam rumah itu ada kegiatan menyabu, langsung dilakukan penggerebekan.
“Namun saat dilakukan penggeledahan, pemilik rumah tidak ada di tempat,” paparnya.
Semua barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Kudus untuk proses penyelidikan lanjut. Tersangka terancam pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(dus/dit)
















