Pengasuh Ponpes di Brebes Cabuli Santri Sendiri

oleh

Brebes – Seorang pengasuh ponpes di Brebes diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwatinya. Perbuatannya dilakukan sekitar 2 tahunan. Pelaku dibekuk setelah korban melaporkan ke polisi.

Informasinya, pelaku bernama Aman Nurzaman (46) pengasuh ponpes Nurul Huda di Kecamatan Bantarkawung, Brebes. Korban berinisial SA (17).

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa menjelaskan, pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka setelah cukup bukti dan kini menjalani proses penyidikan.

Dugaan tindakan asusila dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2017 hingga 2018.

“Kasus ini dilaporkan pada 20 November 2018. Korban melaporkan pelaku bernama Aman Nuzaman karena melakukan cabul sejak 2016,” ujarnya, Kamis (3/1/2019).

Dugaan pencabulan bermula saat pelaku meminta korban SA memijit di kamarnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, tidak hanya sekali korban dipanggil Aman ke kamarnya untuk memijit di malam hari.

Pelaku merayu korban untuk dijadikan istri kedua. Setelah itu, pelaku kerap melakukan hubungan seks hingga 2018 kemarin.

“Menurut keterangan korban, sejak tahun 2017 sering diminta tolong untuk memijit terlapor. Kemudian saat memijit tersebut terlapor sering melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba raba bagian vital tubuh korban dan melakukan hubungan badan. Perbuatan ini dilakukan hampir setiap minggu sekali,” ungkapnya.

Rini Pujiastuti, Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mengatakan, korban yang depresi karena tidak diperistri pelaku melapor.

“Dalam kondisi depresi seorang diri tidak tahu berbuat apa apa. Mau melapor juga tidak berani,” terang Rini.

(bes/dit)