Surakarta – Dua orang bernama Catur Bintoro (35), dan Suyanto (34) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Laweyan, Solo. Keduanya diamankan lantaran mencuri tas berisi uang tunai Rp 800 ribu dan satu telepon seluler (ponsel) di salah satu tempat indekos, pekan lalu.
Keduanya dibekuk dengan barang bukti (BB) kejahatan di salah satu rumah di Serengan. Kapolsek Laweyan, Kompol Ary Sumarwono mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Kamis (20/12/2018).
Informasinya, Catur dan Ahong beraksi, Senin (10/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka datang ke rumah indekos di Mutihan, Laweyan, bermaksud mencari kamar indekos.
Setiba di rumah itu, tersangka bertanya kepada salah seorang penghuni tempat indekos. Oleh penghuni tempat indekos, tersangka diarahkan bertanya langsung kepada pemilik rumah indekos tersebut.
Akhirnya Catur masuk untuk menemui pemilik rumah indekos. Sedangkan Ahong menunggu di luar rumah indekos.
Saat masuk ke rumah indekos itulah Catur melihat tas diletakkan di meja. Lantaran tergoda, Catur nekat menyambar tas tersebut saat berjalan keluar rumah indekos.
Catur dan Ahong lalu kabur mengendarai motor Suzuki Smash berpelat nomor AD 3909 BA. Setelah beberapa saat melaju, Ahong menghentikan laju sepeda motornya di salah satu warung.
Saat itu dia kaget mengetahui temannya membawa tas. Ahong pun bertanya kepada Catur, tapi tak mendapat jawaban. Setelah dicek tas berisi uang Rp 800 ribu dan ponsel merek Flas berwarna silver.
Selanjutnya uang tunai dibagi dua, masing-masing Rp 400 ribu. Sedangkan ponsel milik korban dibawa Catur. Oleh Catur dan Ahong uang itu digunakan membeli kebutuhan sehari-hari.
Kompol Ary menjelaskan saat ditangkap Catur dan Ahong tidak melakukan perlawanan. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp188.000 dan Rp 300 ribu, serta ponsel. Penangkapan Catur dan Ahong dilakukan selang dua hari setelah kejadian.
”Kepada polisi tersangka mengakui perbuatan mereka,” ujar dia.
Namun mereka mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Mereka juga menyatakan tidak ada niat mencuri saat bertanya rumah indekos di Mutihan.
“Timbul niat jahat saat melihat tas tergeletak di meja,” kata dia.
Polisi menjerat Catur dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lebih dari lima tahun. Sedangkan Ahong dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana kurungan sekitar empat tahun.
Kepada petugas, Catur mengaku sedang butuh uang sehingga tergiur mencuri tas milik korban saat mencari kamar kos. “Niat kami cari kamar indekos. Tapi saat lihat ada tas saya tergoda, dan saat pulang tas saya ambil,” aku dia.
















