Batang – Menjelang perayaan natal dan tahun baru 2019, jajaran Polsek Gringsing Polres Batang menggelar razia bertajuk Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Operasi digelar selama dua hari dan berhasil menyita 225 botol miras berbagai jenis.
Kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat) itu rutin dilakukan untuk menciptakan Kamtibmas kondusif, khususnya jelang natal dan tahun baru. Selain itu, operasi dan patroli juga untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.
“Sasaran operasi menyasar sejumlah warung yang diindikasi menjual miras. Saat dirazia, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari pedagang warung,,” ungkap Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto, Kamis (20/12/2018).
Menurut AKP Sugiyanto, terbongkarnya peredaran miras berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok pemuda yang kerap mengkonsumsi miras di sebuah jalan desa. Mendapati informasi tersebut, polisi bergerak berpatroli menuju ke lokasi.
“Setelah kami dekati mereka kedapatan lagi mengkonsumsi miras. Lalu kami mintai keterangan asal miras tersebut,” ungkapnya.
Polisi juga berhasil membongkar tipu muslihat para penjual miras yang menyembunyikan miras di tempat rahasia disalah satu warung.
“Kami sempat hampir terkecoh karena pemilik warung hanya menjual sembako dan jajanan anak, namun setelah diperiksa, pihaknya mendapati miras yang disembunyikan di kamar dalam jumlah besar yang dikemas dalam botol bekas air mineral,” katanya menambahkan, barang bukti selanjutnya dibawa Polres Batang untuk dimusnahkan.
(tan/dit)
















