Pekalongan – Polisi masih menyelidiki kebakaran yang terjadi di kantor Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima Cabang Kedungwuni, Sabtu (15/12/2018) lalu. Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kebakaran terjadi di rumah yang dijadikan kantor koperasi itu di Perum Vila Pisma Kedungwuni Desa Podo. Kebakaran terjadi sekira pukul 05.00 WIB.
Informasinya, bermula sekira pukul 05.30 WIB, saksi Amrun Muzaki (31) bangun tidur dan saat keluar dari kamar tidur menuju ke kamar mandi melihat kobaran api. Api pertama muncul di gudang yang berada di kamar atas kantor koperasi.
Atas kondisi itu, Amrun berusaha membangunkan Tri Munggis (32) selaku Manager Artha Prima Pekalongan Cabang Kedungwuni dan teman- teman lainnya untuk keluar dari rumah. Karena melihat beberapa barang berharga bisa dievakuasi, mereka berusaha mengamankan barang tersebut.
Sekira pukul 07.00 WIB api berhasil dipadamkan setelah petugas Damkar Kabupaten Pekalongan datang di TKP melakukan pemadaman.
Kasubbaghumas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan, dari hasil pemeriksaan anggota Polsek Kedungwuni yang datang ke lokasi kerugian materi ditaksir kurang lebih sebesar Rp 50 juta.
“Untuk penyebab kebakaran kini masih dalam penyelidikan dan anggota sudah memintai sejumlah keterangan saksi dan menganankan barang bukti,” terangnya, Senin (17/12).
(gan/dit)
















