Tegal – Paslon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal, Jawa Tengah, Nomor 4 Habib Ali – Tanty (HATI) resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkaranya terdaftar dalam nomor Nomor 1/1/PAN.MK/2018, Kamis (5/7/2018).
FA Fredyanto Hascaryo SH MH selaku kuasa hukum Habib Ali – Tanty mengungkapkan hal itu.
“Iya, secara resmi kami sudah daftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pokok permohonan, perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2018. Pengajuan pada Kamis 5 Juli 2018 lalu,” kata Fredyanto, Senin (9/7/2018).
Gugatan diajukan dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K).
Kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Akta permohonannya terdaftar dengan ditandatangani panitera di MK, Kasianur Sidauruk.
Permohonan yang belum lengkap akan diberitahukan kepada Pemohon untuk dilengkapi segera, sejak Pemohon menerima surat pemberitahuan. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Kami menolak hasil rekapitulasi dan memohon pemilihan suara ulang. Banyak pelanggaran yang terstruktur dan masif oleh penyelenggara pemilu. KPU mengaromakan pelanggaran yang terstruktur dan masif, sehingga seperti hal yang disengaja,” pungkas Fredy.
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya secara resmi belum ada pemberitahuan terkait gugatan dari Paslon Habib Ali-Tanty, tetapi setelah lihat di website MK baru tahu.
“Secara resmi belum ada pemberitahuan, yang jelas kita harus siap atas gugatan itu,” kata Agus. (nino/edit)
















