Kebumen – Polisi mengamankan enam anak baru gede (ABG) karena kedapatan menggar pesta miras di lapangan Manunggal wilayah kecamatan setempat, Sabtu (12/5/2018). Saat diamankan jajaran Polsek Gombong, enam anak yang berusia pada kisaran 13 hingga 15 tahun tersebut tengah asyik berpesta minuman keras (miras).
“Mereka jami amankan dari Lapangan Manunggal Gombong. Saat itu, anggota Polsek Gombong yang dipimpin Kanit intelkam Ipda Parjo yang tengah melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat),” kata Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo Liquisa.
Dari pendataan petugas, lima diantara ABG merupakan warga Kecamatan Sempor dengan inisial DAP 14 tahun, FBP (14), CWP (15), DS (13) dan BS (14). Sementara satu lainnya, warga desa Semanding Kecamatan Gombong.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, anak-anak itu lantas diamankan ke Mapolsek Gombong. Selanjutnya, polisi memanggil kepala desa dan orang tuanya untuk pembinaan sekaligus diminta membuat pernyataan agar tidak mengulang perbuat serupa.
“Kami sangat menyayangkan anak anak sudah mau mengkonsumsi miras. Dan penjual miras kok ya memberikan sedangkan pembelinya jelas masih anak anak. Dalam hal ini, kami bakal berkoordinasi dengan Polres kaitannya dengan penjual,” sesal AKP Hendrie Suryo.
Di saat yang sama, Kapolsek Gombong mengucapkan terima kasih atas peran serta warga yang telah memberi informasi kepada anggotanya. (edi)
















