Demak – Tim buru Resmob Unit Reskrim Polsek Mranggen berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Jalan Kebon Subur V No. 4 RT 05 RW 23 Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Pencurian motor terjadi di parkir di teras depan rumah saat motor diparkir pemiliknya.
Esok pagi, korban kehilangan sepeda motor Vario 125 miliknya.
Korban kaget, pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan gemboknya hilangnya.
Atas kejadian itu, Polsek Mranggen yang mendapatkan laporan melalui penyelidikan di TKP berhasil mengungkap kasusnya.
Petugas menangkap tersangka berinisial AS (32), warga Rowosari Tembalang, Kota Semarang.
Petugas terpaksa menembak tersangka di kaki kiri tepatnya di betis karena akan melarikan diri bersama barang bukti hasil kejahatannya.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “kata Kepala Kepolisian Sektor Mranggen Polres Demak AKP Son Haji, Senin (3/12/2018).
Kapolsek berharap masyarakat bisa belajar dan mengambil hikmah dari kejadian itu.
Dikatakannya, kejahatan bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan.
Menurutnya, banyaknya pencurian motor di wilayah Mranggen disebabkan kelalaian serta kekurang hati- hatianya pemilik.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan hati- hati saat parkir kendaraan. Pastikan kendaraan aman dengan memasang kunci tambahan,” imbau Kapolsek.edit















