Kakak Beradik Kepergok Masuk Rumah Hendak Mencuri

oleh

PekalonganSepasang, dua kakak beradik di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan nekat patroli malam, masuk rumah tanpa permisi, Sabtu (24/11) dini hari lalu. Patroli yang dimaksudkan, adalah “nyolong”.

Beruntung aksi para residivis itu kepergok sang pemilik rumah meski mereka sudah menemukan kunci motor milik korban sebelum berhasil dibawa kabur.

Keduanya diketahui berinisial WU alias Mamo (27). Residivis dua kali dan adiknya yakni AY (25) warga Kedungwuni Timur. Mamo sendiri berhasil diamankan sedangkan adiknya AY masih dalam pengejaran alias DPO karena berhasil kabur.

“Kejadianya pada sabtu sekitar pukul setengah satu dini hari di salah satu rumah di Podo Kedungwuni, kata Iptu Arkom, Kasubag Humas Polres Pekalongan, Minggu (25/11/2018).

Iptu Arkom menjelaskan, sebelum beraksi, Jumat (23/11) malam sekitar pukull 21.30 WIB, korban bernama Wawan (35) memarkirkan motor Vario New 125 hitam bernomor polisi G-6762-ZB di teras samping rumahnya. Motor ditinggal untuk pergi ngobrol bersama tetangganya di pinggir jalan.

INFO lain :  Buruh Harian di Pekalongan Diamankan Beserta 2 Paket Sabu 

Sementara itu, istri Wawan bernama Ismi (39) tengah tidur bersama anak-anaknya di dalam rumah. Meski begitu, pintu samping rumah tidak dikunci.

“Kondisi pintu tidak terkunci inilah dimanfaatkan oleh kedua pelaku ini untuk leluasa masuk rumah korban. Namun saat masuk ke rumah inilah saksi pertama melihat keduanya berada di dalam rumah. Kaget dan takut langsung berteriak mlaing-maling,” beber Arkom.

Kedua pelaku ini langsung panik saat penghuni rumah berteriak-teriak. Tanpa menunggu warga ngumpul, keduanya langsung lari keluar rumah melalui pintu samping menuju ke arah timur (persawahan) .

INFO lain :  Gerebek Judi Dadu di Desa Sembung Jambu. Polsek Bojong Hanya Tangkap Satu Orang

Sementara itu, mendengar teriakan dari istrinya tersebut, Wawan yang berada di tepi jalan langsung menuju ke rumahnya dan ikut mengejar dibantu warga.

“Dilakukan peyisiran warga yang tengah melakukan ronda malam. Warga melihat salah satu pelaku tengah bersembunyi di semak-semak rumput, dan langsung diamankan, “tambah Arkom.

Oleh warga, pelaku kemudian diserahkan ke petugas kepolisian Polsek Kedungwuni yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli.

“Setelah dilakukan penggeladahan, didalam saku celananya ditemukan 1 buah bandul kunci berbentuk dompet warna coklat dan 1buah kunci busi berikut sarungnya warna hitam yang sebelumnya berada di dalam bagasi jok SPM milik korban,” jelas Kasubag Humas Polres Pekalongan.

Hingga kini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran pada salah satu pelaku yang berhasil meloloskan diri. Pelaku yang juga residivis dalam kasus yang sama ini aka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.