Bocah Mabuk Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi dan Difoto Temannya

oleh

Pekalongan – Polisi menangkap seorang remaja berinisial SK (17) atas kasus dugaan pencabulan. SK diamankan karena diduga tega mencabuli seorang wanita, bocah di bawah umur. Sebelum dicabuli, korban dicekoki miras hingga akhirnya tak berdaya dan disetubuhinya.

Tak sampai situ, usai puas menyetubuhi korban ang tak berdaya. Pelaku memotret korban dalam kondisi terkapar tak berdaya dan telanjang. Selang beberapa saat kemudian, pelaku SW memposting foto tersebut ke media sosial, sampai akhirnya kasusnya terungkap. SK kini diproses di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Pekalongan.

“Pelaku memposting foto korbannya yang tak berdaya ke media sosial. Kini SW sudah diamankan anggota Polres Pekalongan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto, kemarin.

INFO lain :  Status Gunung Merapi Meningkat, 635 Warga Mengungsi

Informasinya, SK merupakan bernama Sinang Widodo, 17 tahun yang merupakan warga Dusun Kalisih Wetan Desa Kalijambe Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Dia dilaporkan  atas salah satu keluarga korban, Rabu (14/11).

Tersangka nekat menyebar foto-foto syur korban di Facebook karena sakit hati setelah jalinan asmaranya diputus korban.

Sementara di hadapan petugas, pelaku mengaku sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk korbannya dengan minuman keras. Agung menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

INFO lain :  Mayat Wanita di Lereng Gunung Sindoro

“Pelaku ini mengajak korban ngobrol di sebuah kebun dan memberikan minuman keras. Setelah kondisi korban mabuk, pelaku ini menyetubuhinya,” jelas Agung.

Usai menyetubuhi, lanjut Agung, SW kemudian mengambil foto korban yang masih dalam kondisi tak berdaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/8) lalu. Kemudian foto-foto korban yang masih di bawah umur itu diposting oleh SW di akun media sosialnya.

“Kejadianya sudah lama. Namun, foto-foto korban yang diambil pelaku, kemudian diunggah di sosial media, kemudian ada warga yang melaporkan ke polisi,” jelasnya.

INFO lain :  Mahasiswa Minta Kriminalisasi Aktifis Penolak Semen Rembang Dihentikan

Polisi mengemankan pelaku SW dan beberapa potong pakaian serta sebuah ponsel sebagai barang bukti. Pelaku SW kini harus meringkuk di sel dan terancam jeratan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.edit