Semarang – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan menyeret Muhamad Supari alias Aru (30), warga Dusun Karangsari Rt/Rw.01/01 Kelurahan Padang Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan.
Penggelapan diduga dilakukannya atas penjualan sandal dan sepatu di CV Samudera Terang Semarang di Jalan Gondomono No. 11-12 Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
Ari yang ditahan penyidik sejak 8 Agustus 2018 lalu sampai sekarang di Rutan itu diduga menilep uang Rp 299 juta atas penjualan sandal dan sepatu. Atas kasusnya, Ari segera diadili karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara Muhamad Supari sudah masuk,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (31/10).
Kasus menyeret Ari pada 14 November 2017 lalu sampai 14 Mei 2018 di kantor CV Samudera Terang Semarang di Jalan Gondomono No. 11-12 Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.Dia disangka menilep uang Rp 299,5 juta milik Yongku Oendjiono H.
Ari selaku sales atau marketing CV Samudera Terang Semarang sejak Oktober 2015 dengan gaji sebulan Rp 2 juta ditambah uang transport dan komisi atas penjualan barang. Ari bertugas menjual, menahlguh dan menerima uang pembayaran dari konsumen. Perusahaan bergerak dalam penjualan sandal dan sepatu merek Homy Ped, Kys Kys, Spotty, Laverda, Spotec dan Ardiles.
Selaku sales seharusnya dia menyetorkan uang pembayaran ke saksi Yongki Oendjiono H. Namun kenyataannya ia tidak menyerahkannya melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Aksi Ari dicurigai karyawan lain, Andi Syafarman karena sejak 25 Juni 2018 dia tak mauk kerja. Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen faktur penjualan barang yang sudah jatuh tempo pembayarannya namun belum dilunasi oleh konsumen setotoal Rp 299.575.086.
Ari diketahui membuat kontra bon (tanda terina penerimaan faktur alsi sales ke toko) palsu dengan cara memalsukan tanda tangan. Kenyataannya uang tersebut dipergunakan sendiri untuk kepentingan pribadinya.
“Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” sebut Vidya Khairunnisa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Semarang dalam berkas perkaranya.edit















